Richard Eliezer disebut masih berpeluang kembali berkarier sebagai polisi setelah divonis 1 tahun 6 bulan. Pasalnya menurut pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting jika Richard Eliezer akan dikembalikan di Kepolisian, maka dia tidak boleh dihukum lebih dari dua tahun.
Kata dia, syarat kembali ke Kepolisian tidak boleh dipidana lebih dari dua tahun.
"Bedanya begini, kalau dia mengembalikan ke Kepolisian artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun," ujar Jamin Ginting dari hops.id via tayangan kompasTV pada 15 Februari 2023.
"Karena syarat untuk bisa diterima lagi di Kepolisian tidak boleh dipidana dengan pidana lebih dari dua tahun," pungkasnya.
Untuk diketahui, hakim baru saja memutuskan vonis terhadap Bharada E pada hari Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
Semula ia mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara hingga akhirnya divonis lebih ringan 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E disambut baik masyarakat pendukungnya karena lebih ringan dari tuntutan JPU.
Di mata publik Bharada E dipandang masih bisa mendapatkan kesempatan keadilan karena mau mengungkapkan kebenaran di pengadilan.