Asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf mendapatkan vonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam video yang diunggah Instagram @nyinyir_update_official terlihat saat keluar dari pengadilan setelah menerima vonis, Kuat geleng-geleng seperti tak terima. Di depan wartawan sambil mengenakan rompi tahanan ia mengatakan akan mengajukan banding.
"Saya akan banding, banding," ujar dia kepada wartawan.
Netizen yang melihat aksinya itu, justru berkomentar sebaliknya, berharap pria itu ditambah hukuman.
"Klo bisa 30 tahun saja pak hakim," tulis netizen.
Beberapa hal yang memberatkan vonis Kuat adalah ia dianggap tidak sopan selama persidangan serta tidak mau mengakui perbuatannya.
Ditambah, dalam menjawab pertanyaan penegak hukum ia juga berbelit-belit. Terakhir Hakim mengangap Kuat tidak menyesal dengan perbuatannya.
Untuk diketahui, pihak Kuat sudah mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.
Sebelumnya, saat menerima vonis tersebut pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan menilai seharusnya Kuat dibebaskan dari segala tuduhan.
Baca Juga: Diduga Copy Paste Surat Perpisahan, Netizen Korea Kecewa pada MOMOLAND
"Kami akan langsung ajukan banding," ujar Irwan menanggapi putusan hakim.