Menteri Keuangan Sri Mulyani mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, anak Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II Rafael Alun Trisambodo terhadap seorang pelajar bernama David. David diketahui merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina.
Sri Mulyani mengatakan pihaknya mendukung penanganan hukum yang berlaku.
"Kemenkeu mengecam tindakan kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan dan mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang," tulis Sri Mulyani yang dikutip Mamagini dari akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (23/2/2023).
Sri Mulyani juga mengecam perilaku hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu. Menurutnya, perilaku gaya hidup mewah menurunkan kepercayaan terhadap integritas Kementerian Keuangan dan menciptakan reputasi yang buruk kepada jajaran Kemenkeu.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu yang menimbulkan erosi kepercayaan terhadap integritas Kementrian Keuangan dan menciptakan reputasi negatif kepada seluruh jajaran Kemenkeu yang telah dan terus bekerja secara jujur, bersih dan profesional," papar Sri Mulyani.
Selain itu, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan pihaknya terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran Kementrian Keuangan. Yakni kata Sri Mulyani dengan menerapkan tindakan disiplin bagi mereka yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.
Lebih lanjut Sri Mulyani menuturkan Irjen Kemenkeu juga melakukan langkah sesuai aturan untuk penyelidikan jajaran yang ditengarai melanggar aturan dan Kemenkeu terus melakukan tindakan disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku.
"Kepercayaan publik adalah hal esensial dan fondasi yang harus dijaga bersama dan tidak boleh dikompromikan oleh seluruh jajaran Kemenkeu," katanya.
Sebelumnya, Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David. Mario sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi menjatuhkan pasal berlapis kepada anak pejabat pajak di jakarta Selatan tersebut, yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Aksi penganiayaan berawal dari perempuan inisial A lapor kepada Mario soal D. A sendiri merupakan mantan kekasih D.
Berbekal laporan tersebut, Mario menjebak D. Ia menjemput D dengan mobil Rubicon miliknya dan menghajarnya habis-habisan hingga tak sadarkan diri.