Keputusan Venna Melinda, mencabut gugatan cerai terhadap Ferry Irawan membuah heboh publik.
Belakangan, Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan, akhirnya buka suara perihal tersebut.
"Kenapa dicabut, karena yang mendaftar pertama kali adalah Bapak Sunan Kalijaga mewakili Ferry Irawan sebagai kuasa hukumnya," kata Tim Kuasa Hukum Ferry Irawan, dalam channel YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/3/2023).
Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa laporan yang diajukan oleh Venna Melinda maupun Ferry Irawan adalah satu kesatuan di mata hukum.
"Majelis hakim berpendapat bahwa, sesuai dengan KUHP dua perkara yang sama, objek yang sama, orang yang sama itu tidak bisa dipisahkan satu sama lain," paparnya.
Diketahi, Ferry Irawan telah lebih dahulu mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, pada (7/2/2023).
Sehari kemudian, yakni pada (8/2/2023), Venna Melinda juga mengajukan gugatan yang sama terhadap Ferry Irawan.
"Maka, siapa yang daftar pertama itulah perkaranya yang lanjut," terangnya.
"Yang daftar pertama adalah Bapak Sunana Kalijaga dengan nomor perkara 595," lanjutnya.
Baca Juga: Hadirkan Solusi Terintegrasi, Manfaat Holding Ultra Mikro Semakin Dirasakan Pelaku Usaha
Gugatan itupun telah memasuki tahap mediasi yang digelar pada (23/2/2023), namun saat itu Venna Melinda tidak hadir sehingga mediasi tersebut ditunda pada Kamis (9/3/2023) mendatang.