Melihat tragisnya penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, Menko Polhukam Mahfud MD setuju Mario Dandy dikenakan pasal lebih berat yakni Pasal 354 KUHP dan Pasal 355 KUHP.
"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa prikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin. Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355," kata Mahfud usai membesuk David di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa Mario Dandy sudah dijerat dengan pasl baru yakni pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.
Pasal tersebut dapat mengancam Mario Dandy penjara 12 tahun. Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy jadi tersangka pertama kasus penganiayaan terhadap David.
Sementara tersangka kedua, temannya Shane diduga bertugas merekam peristiwa. Kemudian, AG baru dinyatakan sebagai pelaku.
Atas perbuatan tersangka, netizen juga mendukung agar mereka dihukum berat.
"Apapun itu…pelakunya perlu mendapatkan hukuman yg setimpal sih," ujar netizen di Instagram @lambeturah.