Beredar kabar yang menarasikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam pidana berat karena mengorbankan rakyat demi kekuasaan.
Kabar tersebut disebarkan oleh akun Youtube dengan 116 ribu pengikut bernama POLEMIK POLITIKUS melalui sebuah unggahan video.
"ANIES TERSERET PIDANA BERAT, AMBISINYA MAKAN KORBAN !!" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Selasa (7/3/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"ANIES TERANCAM PIDANA BERAT
KORBANKAN RAKYAT DEMI KEKUASAAN"
Namun begitu, apakah benar Anies Baswedan terancam pidana berat karena korbankan rakyat demi kekuasaan?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video tersebut tidak memiliki keselarasan antara narasi dalam thumbnail dan judul dengan isi dalam video.
Unggahan video tersebut sama sekali tidak membahas tentang Anies Baswedan yang terancam pidana berat.
Video tersebut membahas tentang kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang memakan sejumlah korban.
Nama Anies Baswedan diseret dalam kasus tersebut karena disebut memberikan izin mendirikan bangunan kepada warga di sekitar wilayah Depo Pertamina Plumpang.
Faktanya, Anies memang diminta ikut bertanggung jawab atas insiden kebakaran Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara pada Jumat (3/3/2023) kemarin.
Pertanggung jawaban Anies itu, awalnya dicetus oleh Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak.
Gilbert menyebut, Anies sempat memberikan izin kepada warga untuk mendirikan bangunan yang sebenarnya dilarang ketika dirinya masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Lahan tersebut adalah milik PT Pertamina yang ditempati warga, akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat Gubernur diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang jelas bertentangan dengan peraturan," kata Gilbert Simanjuntak, dikutip dari Suara.com, Minggu (5/3/2023).
Namun begitu, hingga saat ini tidak ada pernyataan dari pihak berwajib yang menyatakan Anies Baswedan terancam pidana berat.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menarasikan Anies Baswedan terancam pidana berat merupakan narasi yang tidak benar.
Unggahan tersebut mengandung informasi yang menyesatkan dan dapat dikategorikan sebagai konten dengan narasi hoaks.