Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersebut tercantum dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Dalam kasus ini Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Diketahui penetapan kasus ini merupakan buntut dari laporan yang dibuat Hotman Paris kepada mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dan pengacaranya Razman Arif Nasution.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim terkait tudingan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.
Laporan itu terdaftar pada LP Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri.