Beredar kabar yang menarasikan bahwa Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan selama 48 jam.
Kabar itu disebarkan oleh akun Youtube dengan 198 ribu pengikut bernama RODA POLITIK melalui sebuah video yang diunggah pada 7 Mei 2023.
"DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK ??" begitu judul dalam unggahan tersebut seperti dikutip Mamagini, Minggu (7/5/2023).
Selain itu, unggahan tersebut juga menyertakan thumbnail berupa foto yang diduga telah direkayasa dengan narasi sebagai berikut:
"DIPERIKSA 48 JAM OLEH PENYIDIK
AKHIRNYA GUBERNUR LAMPUNG JADI TERSANGKA OLEH KPK"
Namun begitu, apakah benar Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dijadikan tersangka oleh KPK setelah diperiksa selama 48 jam?
Penjelasan
Setelah melihat unggahan tersebut secara utuh, video itu sama sekali tidak menampilkan tayangan terkait Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang dijadikan tersangka oleh KPK.
Video tersebut juga sama sekali tidak menunjukkan bukti bahwa Gubernur Lampung diperiksa KPK selama 48 jam.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ogah Punya Pasangan Seperti Ari Wibowo: Mendingan Janda Permanen
Faktanya, berdasarkan penelusuran, hingga saat ini tidak ada berita kredibel yang menyatakan Gubernur Lampung dijadikan tersangka oleh KPK setelah diperiksa selama 48 jam.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim dengan narasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dijadikan tersangka oleh KPK setelah diperiksa selama 48 jam merupakan klaim yang salah.
Unggahan tersebut merupakan unggahan yang mengandung informasi dan narasi menyesatkan.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Mamagini.Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].