Setelah dua kali ditolak laporannya terkait tindak pidana pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG atau Agnes Gracia, polisi akhirnya menerima laporan yang diajukan oleh Mangatta Toding Allo selaku kuasa hukum AG.
Menurut Mangatta Toding Allo, berhubungan badan dengan anak di bawah umur, baik mau sama mau atau memang dipaksa, merupakan tindak pidana.
Dalam pelaporan tersebut, pihak kuasa hukum AG juga turut melampirkan barang bukti, salah satunya adalah putusan pengadilan.
Dikutip dari akun Instagram @tante.rempong.official, Senin (8/5/2023), sejumlah warganet merasa bingung dengan plot twist yang diciptakan oleh pihak AG. Padahal, keduanya sama-sama merupakan pelaku dan terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Ketika penganiayaan itu terjadi, status AG adalah pacar Mario Dandy. Dan diyakini bahwa AG adalah sosok yang membuat Mario Dandy terpancing untuk menghajar David Ozora.
"Suka sama suka, cuma karena kasus begini dan si AG jadi dipenjara, jadi si AG nyari kesalahan," duga warganet.
"Yah setelah sekian lama dan beberapa kali kok baru dilaporin yaks," kata warganet, mengingat dalam persidangan, AG mengakui kalau dirinya sudah berhubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak lima kali.
"Harus usut tuntas kasus ini biar jelas siapa yang salah, karena gua baca di tweet si Agnes juga itu korban dari si Mario, jadi dia nurut-nurut aja gitu apa yang dimau si Mario," kata warganet yang lain.
"Awalnya suka sama suka. Pas ketawan polici ya ginilah saling nusuk, manusiaaaa," komentar warganet lainnya miris.
Baca Juga: Bantai Laos, Thailand Puncaki Grup B SEA Games 2023