Nama Rebecca Klopper kini tengah menjadi perbincangan karena beredarnya video syur di media sosial yang diduga mirip dirinya.
Rebecca Klopper pun dikabarkan telah melaporkan ke Bareskrim Polri perihal penyebar video syur 47 detik. Pelaporan Rebecca Klopper tersebut dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan,
Adapun laporan Rebecca Klopper tersebut terdaftar dengan nomor register LP B/113/V/2023/Bareskrim atas dugaan penyebaran UU ITE dengan muatan kesusilaan.
"Pada hari Senin 22 Mei 2023 pukul 16.45 WIB, berdasarkan laporan polisi nomor LP B/113/V/2023/SPKT Bareskrim Polri, penerima kuasa dari RK melaporkan pemilik akun Twitter dedegemes @dedekugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransimisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan keasusilaan," ujar Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers yang dikutip dari Youtube Seleb Oncam News, Kamis (25/5/2023).
Ahmad Ramadhan menyebut bahwa korban yang dilaporkan atas nama isial RK dan dua orang saksi yakni FF dan LL.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut yakni berupa tangkapan layar dari akun Twitter @dedekugem.
"Satu lembar hasil screen shoot akun @dedekugem pelapor adalah penerima kuasa dan alias RK yang merupakan korban dari dugaan tindak pidana," ucap Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menuturkan pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan Rebecca Klopper terkait video syur yang beredar tersebut. Pasalnya pihaknya tengah mempelajari laporan Rebbeca Klopper terkait penyebaran video syur yang berdurasi 47 detik itu.
"Kita pelajari dulu. Jadi laporan polisinya sedang dipelajari, pasti nanti akan diproses, kita pelajari dulu kasusnya nanti seiring dengan waktu akan dilakukan pemeriksaan. Pasti pelapornya dulu terus diambil keterangan korbannya dan pasti kepada pemilik akun dan lain-lain," katanya.
Baca Juga: 4 Keuntungan Memiliki Hobi, Bisa Menambah Pendapatan, Lho!