Mantan polisi yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyorot kasus petugas rumah tahanan (rutan) KPK yang melecehkan istri tahanan.
Ada dugaan, awalnya Dewas KPK tidak ingin membuka kasus pelecehan ini ke publik.
Dikutip dari unggahan akun Twitter @pedeoproject yang di-retweet oleh Novel Baswedan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga nama baik lembaga.
"Duh, kok jadi rusak begini, ya? Pelaku asusila cuma disanksi ringan. Gak dipecat, gak dibawa ke pidana? Kata 'orang dalam' KPK, kasus dugaan asusila ini sengaja gak dibuka ke publik karena buat jaga nama baik lembaga. Dewas KPK, sehat?" cuit akun Twitter tersebut.
Pelecehan terhadap istri seorang tahanan dilakukan oleh oknum petugas rutan KPK bernama Mustarsidin yang merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4.
Oknum tersebut beberapa kali meminta melakukan video call seks terhadap istri tahanan tersebut, serta melakukan pungli dengan alasan untuk kelancaran tahanan di rutan, dengan total sebesar Rp 72,5 juta.
Lebih lanjut, Novel Baswedan menyebut bahwa meskipun telah ditindak, sanksi terhadap oknum tersebut dinilai sangat ringan.
"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung.
HEBAT PRESTASI DEWAS KPK
TEGAS," cuitnya dalam akun Twitter @nazaqistsha.
Menurut Novel Baswedan, hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.
Baca Juga: Tiba di Belawan, Kapal RS Terapung Milik PDIP Beri Pelayanan Kesehatan Gratis
"Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum-oknum pegawai KPK. Anda pasti bisa, para pendukungmu pasti bangga..," cuitnya lagi.