Seorang pelajar inisial R di Temanggung, Jawa Barat jadi tersangka usai diduga membakar sekolahnya pada Selasa (27/6/2023) dini hari. R sendiri merupakan salah satu siswa SMP di Kecamatan Pringsurat.
Penetapan tersangka R (13) setelah polisi melihat rekaman CCTV sebagai barang bukti. Meskipun ia ditetapkan tersangka, polisi memutuskan tidak menahan R dengan alasan ia masih di bawah umur.
"Memang tidak kami tahan karena usianya yang masih dibawah umur. Tersangka ini kami titipkan kepada orang tuanya dan diwajibkan lapor. Selain itu, akan terus kami pantau," kata
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi kepada media, Rabu (28/6/2023).
Seperti diberitakan sebelumnya, pelajar membakar sekolah di Temanggung dilatarbelakangi karena bully. Melansir suara.com, Agus Puryadi menyebut R nekat membakar sekolahnya karena sakit hati sering dibully teman-temannya, termasuk oleh guru yang menurut dia kurang memperhatikannya.
Diungkap bahwa R mengikuti kegiatan PMR di sekolahnya dan mencalonkan diri untuk menjadi ketua. Namun dia tidak terpilih jadi ketua.
"R resmi tersangka. (Motif) ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal itu dibuktikan saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja, maunya dia yang terbaik," kata Kapolres Agus.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," sambungnya.