Lama tak terdengar namanya, motivator Mario Teguh kembali jadi sorotan.
Kali ini ia harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp.5 Miliar kepada seorang pengusaha, Sunyoto Indra Prayitno. Selain Mario Teguh, istrinya Lina juga ikut terseret.
Mario Teguh dan sang istri kini dijerat Pasal 372 dan 378, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun.
"Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar" kata kuasa hukum Sunyoto Indra Prayitno, Djamaluddin koedoeboen SH MH di Polda Metro Jaya, pada Kamis (13/7/2023).
Kata kuasa hukum Sunyoto, Mario Teguh mengumbar janji jika Sunyoto dijadikan brand ambassador, maka pengusaha tersebut akan mendapatkan keuntungan mencapai miliaran rupiah per bulan.
Namun, nyatanya, mereka mengingkari perjanjian yang sudah tertera di kontrak. Padahal, keduanya telah diberikan uang sebesar Rp 5 miliar oleh Sunyoto.
Lanjut dia, kliennya juga sudah memenuhi semua permintaan Mario Teguh untuk bisa mempromosikan brand milik pelapor.
Selain itu, Sunyoto juga sudah menjual mobil hingga rumahnya demi memenuhi semua permintaan dari Mario Teguh. Sunyoto akhirnya menyadari adanya kejanggalan tentang kontrak kerjasamanya dengan Mario Teguh.
Situasi itu membuat Sunyoto mengambil langkah tegas dengan melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Mario Teguh. Namun ketiga somasi itu justru tetap tidak ditanggapi oleh Mario Teguh.
Baca Juga: BRI Liga 1: Persik Kediri Ngotot Mau Kalahkan Arema FC Agar Melesat Tak di Posisi Buncit
Akhirnya Sunyoto memutuskan untuk melaporkan Mario Teguh dan istrinya ke polisi dengan kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/2505/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu diajukan pada 19 Juni 2023.