Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum terkait pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
Henri diduga menerima uang sebesar Rp 88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas sejak 2021.
"Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (proyek), ya kalau terkena OTT, ya hormati proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem untuk mencegah praktik korupsi. Perbaikan tersebut kata Jokowi antara lain dalam sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian/lembaga melalui e-katalog.
"Ya perbaikan-perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus, perbaikan sistem. Seperti misalnya e-katalog, sekarang yang masuk kan sudah lebih dari 4 juta produk, yang sebelumnya hanya 50 ribu. Artinya itu perbaikan sistem," tandasnya.
Selain Henri KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) (Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas (Afri Budi Cahyanto).
Adapun kasus tersebut terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023) kemarin.
OTT dilakukan dengan menjaring 8 orang serta uang tunai di dua lokasi Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi.
Baca Juga: Niat Puasa Asyura Dibaca Kapan? 10 Muharram Jatuh Besok, Ini Waktu Terbaik Membacanya