- PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dr. Richard Lee pada 11 Februari 2026, mengesahkan status tersangkanya.
- Dokter Detektif (Doktif) sujud syukur atas putusan sah penetapan tersangka Richard Lee oleh Hakim Esthar Oktavi.
- Richard Lee ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Kesehatan terkait produk kecantikan.
Suara.com - Suasana dramatis menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Februari 2026.
Dokter kecantikan Samira, atau yang populer disapa Dokter Detektif alias Doktif, tak kuasa menahan haru usai Hakim mengetuk palu menolak gugatan praperadilan dr. Richard Lee.
Segera setelah hakim tunggal Esthar Oktavi menyatakan penetapan tersangka Richard Lee sah secara hukum, Doktif langsung melakukan aksi sujud syukur di lokasi.
Momen tersebut diakuinya sebagai bentuk luapan rasa syukur atas perjuangan panjang melawan pemilik klinik kecantikan Athena itu.
"Sujud syukur dulu. Ya Allah, perjuangannya luar biasa, guys. Doktif mau melakukan satu hal yang Doktif tunggu-tunggu dari kemarin," ungkap Doktif sembari bersimpuh di lantai pengadilan.
![Kronologi kasus dr Richard Lee vs Doktif. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/07/53093-dokter-richard-lee-dan-dokter-detektif-alias-doktif.jpg)
Dalam sujudnya, perempuan yang selama ini gencar membongkar praktik mafia skincare ini sempat memanjatkan doa.
Dia menegaskan bahwa kemenangan di praperadilan ini bukan untuk dirinya pribadi, melainkan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
"Ya Allah, berikanlah keadilan ya Allah bagi masyarakat yang selama ini sudah dizalimi ya Allah oleh manusia satu ini... Doktif hanya perantara ya Allah. Doktif bukan siapa-siapa, Doktif hanya manusia lemah yang penuh dosa," ucapnya.
Doktif berharap putusan ini menjadi titik terang bagi konsumen untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.
Baca Juga: Doktif Sentil Richard Lee Tunda Diperiksa karena Sakit: Dugem Sampai Pagi Bisa
"Kembalikanlah hak-hak mereka yang sudah diambil," tambahnya.
Sebelum momen tersebut, Hakim Ketua Esthar Oktavi dalam amar putusannya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Richard Lee telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan demikian, status tersangka Richard Lee tetap melekat.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil. Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 11 Februari 2026. Sidang dinyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim Esthar.
Sebagai informasi, dr. Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya yang ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 lalu.
Dia terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran produk kecantikan yang diduga overclaim dan bermasalah dalam perizinan.
Kasus ini bermula dari laporan Doktif yang menemukan ketidaksesuaian kandungan pada produk-produk Richard Lee melalui uji laboratorium independen.
Konflik keduanya memanas hingga saling lapor, Richard Lee melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, di mana Doktif saat ini juga telah berstatus sebagai tersangka.