LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs

Mamagini | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:58 WIB
LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs
Ibu Brigadir J ((Suara.com))

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

MA juga memberikan korting vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi jadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Lalu, Kuat Ma'ruf yang merupakan ART Sambo dan Putri, divonis MA jadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, divonis pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan Ricky Rizal,mantan ajudan Sambo didiskon vonisnya jadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.

Terkait hal tersebut, LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai korban atau ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukmengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut.

"Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," ujar Maneger dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht. 

Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh Pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.

Kendati demikian, Maneger menyerahkan keputusan tersebut kepada keluarga korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan.

"Keputusannya dikembalikan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi, karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," kata dia.

Lebih lanjut, Manager menyebut pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Malang | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:17 WIB

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:50 WIB

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Lifestyle | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:31 WIB

Terkini

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB

Dari Perpustakaan ke Hamburg: Manis-Pahit Kisah Alster Lake

Dari Perpustakaan ke Hamburg: Manis-Pahit Kisah Alster Lake

Your Say | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:15 WIB

Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja

Rahasia Bensin Motor Tetap Irit Meski Dipakai Jarak Jauh, Modal Rp2 Ribu Saja

Otomotif | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:15 WIB

Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan

Clara Shinta Ngaku Diancam Senpi Tiap Ribut dengan Suami, Sunan Kalijaga Pasang Badan: Cuma Mainan

Entertainment | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:15 WIB

Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung

Hening di Kampung Kubang: Teka-teki Garis Kuning yang Membelit Proyek Mangkrak SMAN 1 Cibitung

Jabar | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:11 WIB

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Harga BBM Pertamax Cs Dipastikan Naik, Tapi Besarannya Belum Pasti

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:09 WIB

Balik Ngantor Setelah Libur? 5 Warna Lipstik Fresh Ini Bikin Wajah Auto Cerah & Pangling

Balik Ngantor Setelah Libur? 5 Warna Lipstik Fresh Ini Bikin Wajah Auto Cerah & Pangling

Sumsel | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

APPMI DKI: Isu BBM Naik Bikin Warga Menahan Belanja Baju Lebaran 2026 Lalu

Lifestyle | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:05 WIB

Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut

Satu Detik Penentu Nasib: Drama Truk Terguling di Balik Rimbunnya Jalur Cisurupan Garut

Jabar | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:03 WIB

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:03 WIB