LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs

Mamagini | Suara.com

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:58 WIB
LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs
Ibu Brigadir J ((Suara.com))

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

MA juga memberikan korting vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi jadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Lalu, Kuat Ma'ruf yang merupakan ART Sambo dan Putri, divonis MA jadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, divonis pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan Ricky Rizal,mantan ajudan Sambo didiskon vonisnya jadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.

Terkait hal tersebut, LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai korban atau ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukmengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut.

"Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," ujar Maneger dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht. 

Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh Pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.

Kendati demikian, Maneger menyerahkan keputusan tersebut kepada keluarga korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan.

"Keputusannya dikembalikan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi, karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," kata dia.

Lebih lanjut, Manager menyebut pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Malang | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:17 WIB

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:50 WIB

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Lifestyle | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:31 WIB

Terkini

Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat

Benarkah WFA Efektif Tekan Arus Balik 2026? Saat Data Kendaraan Justru Meningkat

Jakarta | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:23 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan

Ditemukan Bersimbah Darah di Kontrakan, 5 Fakta Kematian Pegawai Bawaslu OKU Selatan

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:21 WIB

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:19 WIB

AS, Meksiko, Kanada Rilis Jersey Anyar Piala Dunia 2026: Adu Keren Nike vs Adidas

AS, Meksiko, Kanada Rilis Jersey Anyar Piala Dunia 2026: Adu Keren Nike vs Adidas

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:17 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!

6 Mobil Toyota Termurah Tahun Muda 2026, Favorit Keluarga!

Otomotif | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:09 WIB

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Cara Cerdas Menyetok Ulang Kebutuhan Rumah Pasca Lebaran

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Pemain Selandia Baru Tegaskan Dukungan untuk Iran: Mereka Layak di Piala Dunia 2026

Pemain Selandia Baru Tegaskan Dukungan untuk Iran: Mereka Layak di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB