LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs

Mamagini

Jum'at, 11 Agustus 2023 | 13:58 WIB
LPSK Sebut Keluarga Brigadir J Bisa Ajukan Restitusi Kepada Ferdy Sambo Cs
Ibu Brigadir J ((Suara.com))

Mahkamah Agung mengubah vonis hukuman mati terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Keputusan tersebut diambil dalam sidang kasasi yang digelar tertutup pada Selasa (8/8/2023).

MA juga memberikan korting vonis terhadap tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi jadi 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Lalu, Kuat Ma'ruf yang merupakan ART Sambo dan Putri, divonis MA jadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, divonis pidana penjara 15 tahun.

Sedangkan Ricky Rizal,mantan ajudan Sambo didiskon vonisnya jadi 8 tahun, dari sebelumnya 13 tahun.

Terkait hal tersebut, LPSK menghormati Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.  

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menilai korban atau ahli waris korban memiliki hak untuk mengajukmengajukan restitusi atau ganti kerugian kepada para terpidana tersebut.

"Atas Putusan itu LPSK berpandangan bahwa keluarga korban/ahli waris korban sebenarnya memiliki hak untuk mengajukan restitusi/ganti kerugian kepada para terpidana tersebut," ujar Maneger dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 telah mengatur hukum acara mengenai pengajuan restitusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap/ inkracht. 

baca juga

Pada prosedur pengajuan permohonan tersebut dapat diajukan oleh Pemohon/ahli waris korban atau melalui LPSK.

Kendati demikian, Maneger menyerahkan keputusan tersebut kepada keluarga korban untuk mengajukan atau tidak mengajukan.

"Keputusannya dikembalikan kepada keluarga korban apakah mereka memiliki keinginan untuk mengajukan restitusi, karena restitusi merupakan hak korban/keluarga korban maka keputusan akan mengajukan atau tidak mengajukan mutlak adalah hak mereka," kata dia.

Lebih lanjut, Manager menyebut pengajuan melalui mekanisme penetapan permohonan ini dibatasi oleh Perma Nomor 1 tahun 2023 hanya 90 hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Ferdy Sambo Urung Dihukum Mati, Netizen 'Serbu' Trisha Eungelica: Enak Ya Dapat Promo 8.8 Hukuman Bapak Mamaknya

Malang | Kamis, 10 Agustus 2023 | 20:17 WIB

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

Hukuman Mati Diubah Seumur Hidup, Apakah Ferdy Sambo Akan Dapat Remisi?

News | Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:50 WIB

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Hukuman Mati Ferdy Sambo Berubah Jadi Penjara Seumur Hidup, Bisa Dapat Remisi hingga Bebas?

Lifestyle | Jum'at, 11 Agustus 2023 | 06:31 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Konten: Mengapa Polisi Harus "Sungkem" ke Lansia demi Keamanan Negara?

Bukan Sekadar Konten: Mengapa Polisi Harus "Sungkem" ke Lansia demi Keamanan Negara?

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 10:36 WIB

Jepang Tanpa Takefusa Kubo saat Hadapi Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

Jepang Tanpa Takefusa Kubo saat Hadapi Brasil di 32 Besar Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 10:34 WIB

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 10:33 WIB

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

DPR Minta Kasus Judi Online Rp13,9 Triliun Tak Berhenti di Operator, Bos Besar Harus Diungkap

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:31 WIB

Xpeng X9 Terbaru Bawa Teknologi Canggih dan Kabin Makin Senyap

Xpeng X9 Terbaru Bawa Teknologi Canggih dan Kabin Makin Senyap

Otomotif | Senin, 29 Juni 2026 | 10:21 WIB

4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan

4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan

Lifestyle | Senin, 29 Juni 2026 | 10:20 WIB

Manga I Think I Turned My Childhood Friend Into a Girl Dapat Adaptasi Anime

Manga I Think I Turned My Childhood Friend Into a Girl Dapat Adaptasi Anime

Your Say | Senin, 29 Juni 2026 | 10:20 WIB

Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Manchester United yang Ketiban Sial

Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Manchester United yang Ketiban Sial

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 10:18 WIB

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

Roy Suryo Telat Masuk Ruang Sidang: Tadi Saya Harus Wajib Lapor Dulu di Kejaksaan Jaksel

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:13 WIB

Presiden Korea Selatan Ikut Kritik Hong Myung-bo, Pelatih Taeguk Warriors Resmi Mengundurkan Diri

Presiden Korea Selatan Ikut Kritik Hong Myung-bo, Pelatih Taeguk Warriors Resmi Mengundurkan Diri

Bola | Senin, 29 Juni 2026 | 10:08 WIB

×