Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya mewajibkan pejabat eselon 4 ke atas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan listrik.
Hal ini dikatakan Heru kepada wartawan di Hutan Kota Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (20/8/2023).
Ia mengatakan dari hasil rapat, bahwa terdapat arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang meminta sesegera mungkin penerapan penggunaan kendaraan listrik untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Ya (ada arahan dari Menko Luhut). Arahan dari beliau adalah sesegera mungkin (penerapan sistem penggunaan kendaraan listrik)," ujar Heru.
Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan kata Heru juga meminta agar Pemprov memberikan contoh kepada masyarakat melalui karyawannya dengan menggunakan kendaraan listrik.
"Mulai dari karyawannya, mulai dari transportasi umumnya (dan) kendaraan berbasis listrik," papar Heru.
Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden itu lalu mempersilakan pejabat beralih ke kendaraan berbasis listrik.
"Yang sudah naik kendaraan umum silakan, tapi kalau yang biasa naik motor, mobil, sesuai kemampuannya diupayakan ke arah kendaraan berbasis listrik. Kalau roda empat ada dua pilihan, hybrid atau listrik," katanya.
Baca Juga: Resmi Persunting Tyas Mirasih, Tengku Tezi: Ini Wedding Dream Nikah Sama Orang Setepat Dia