Bareskrim Polri dikabarkan akan memanggil Wulan Guritno karena dugaan kasus promosi situs judi online. Ia direncanakan dipanggil minggu ini.
Sementara dari pihak Wulan Guritno melalui menajemennya, Bucie Lee merasa heran karena konten tersebut sudah lama dibuat atau sejak 2020.
"Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama itu, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?" kata Bucie Lee, seperti diberitakan di media Sabtu (2/9).
Dia menyebut Wulan adalah korban karena saat itu menganggap mempromosikan game online bukan judi. Pun menurutnya banyak artis yang juga melakukan hal yang sama (promosi).
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," ucapnya.
Untuk diketahui, bila terbukti mempromosikan judi online, artis tersebut dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Polisi juga mewanti-wanti agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya karena banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.