Lina Mukherjee disebut bebas dari penjara padahal baru saja menerima vonis 2 tahun karena kasus konten makan babi sambil membaca basmallah.
Ternyata anggapan itu muncul karena selebgram itu masih bisa mengunggah Instagram Stories saat dirinya divonis. Namun, Akhirnya Lina membantah kabar itu dan masih berada di penjara.
Menurutnya ia masih bisa bermain HP karena saat itu dibawakan ponsel oleh asistennya saat disidang.
"Jadi ini dibawakan HP-nya sama asisten aku, jadi aku masih berada di lapas, ya. Ini bisa main HP karena dibawakan sama tim aku dan ini juga mau sidang, kalau di lapas, kan, nggak boleh bawa HP," jelas Lina Mukherjee dalam unggahan di Instagram Storiesnya.
Setelah divonis Lina mengaku menyesal atas perbuatannya dan mendapatkan pelajaran dari kasus yang menjeratnya.
"Buat netizen aku Lina Mukherjee terima kasih yang sudah support yang jelas apa pun yang sudah terjadi, aku jalani. Selama aku di Lapas bukannya aku bangga atau gimana, ya, tapi ini mendapatkan pendidikan baru seperti bikin kuku atau bikin kalung," tuturnya.
Sebelumnya Lina divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Lina Mukherjee dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Gojo Satoru Jujutsu Kaisen Trending, Ganjar Pranowo Kena Senggol di Twitter