Keluarga Ronald Tannur, tersangka pembunuhan Dini Sera Afriyanti, melaporkan balik kuasa hukum dan keluarga korban.
Padahal sebelumnya ayah Ronald, Edward Tannur, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas ulah anaknya.
Keluarga tersangka merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya setelah beredar video pengakuan keluarga besar Dini yang mengaku disuap untuk damai.
Dalam video tersebut, salah seorang keluarga Dini menyebut bahwa ayah Ronald mengirim orang ke rumah mereka di Sukabumi untuk memberikan uang duka.
Namun, menurut kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, diduga uang duka tersebut diberikan dengan maksud dan tujuan untuk menginterversi hukum yang sedang berjalan.
Dikutip dari akun Instagram @frix.id, pelaporan balik terhadap kuasa hukum dan keluarga Dini ini dikonfirmasi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Lisa mengatakan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pidana umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tindakan pelaporan balik yang dilakukan keluarga Ronald itu pun langsung disorot warganet. Tak sedikit hujatan yang dilayangkan kepada Edward Tannur yang telah dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI.
"Udahlah, UU ITE pasal pencemaran nama baik dihapus aja. Sering banget disalahgunain sama pihakpihak yang play victim," komentar salah satu warganet.
Baca Juga: Kerap Dituding Punya 'Pegangan', Soimah Tanggapi Santai
"Kukira kenakalannya yang di luar batas, ternyata didikannya yang di luar nurul," warganet lain menyimpukan.
"Lah lucu, kok pasal pencemaran nama baik. Yang nyemarin nama keluarga lo kan anak lo sendiri, karena membunuh," kata warganet.
"Biasanya mau pemilu harus bersih namanya biar kepilih," sindir warganet.