Polisi akhirnya menjemput paksa artis lawas sekaligus politisi Jenny Rachman di kediamannya di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/7) malam. Jenny dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka atas kasus pengerusakan rumah Alia Karenina pada September tahun lalu.
Kanitreskrim Polsek Pondok Aren AKP Erwin Subekti membenarkan jika kedatangannya bersama tim adalah untuk menjemput Jenny Rachman. Namun, penjemputan itu gagal dilakukan polisi lantaran Jenny disebutkan tidak berada di rumah saat polisi datang.
"Iya, benar. Kemudian keterangan dari security seperti itu (Jenny nggak ada). Sementara, kan, saya nggak bisa masuk secara paksa. Kalau yang bersangkutan nggak ada, kan, percuma, jadi saya tunggu beliau ada dulu. Nanti kalau udah ada, kami akan ke sana," ujar Erwin Subekti.
Erwin Subekti pun mengganggap bahwa Jenny Rachman tidak kooperatif terkait kasus pengerusakan rumah yang ia lakukan.
"Berarti, kan, kami anggap yang bersangkutan tidak kooperatif. Apa sih yang dia inginkan kalau sampai tidak kooperatif seperti itu? Kan, berarti bukan warga negara yang baik," ujarnya.
Tak hanya Jenny Rachman, polisi juga gagal menjemput paksa sang kakak, Rita Rachman, turut membantu melakukan pengerusakan rumah Alia Karenina.
Jenny Rachman dilaporkan ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren atas kasus pengerusakan kediaman pribadi Alia Karenina. Ia dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan/atau pengerusakan.
Jenny Rachman sebelumnya telah mangkir dua kali dari panggilan polisi. Ia sempat meminta penundaan pemeriksaan, namun tidak dipenuhi polisi. Polisi pun kini tengah mencari keberadaan Jenny Rachman untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika terbukti bersalah, Jenny Rachman terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Happy Asmara Dicibir Ikut-ikutan Berambut Panjang Kayak Bella Bonita