Suara.com - Aktris senior Jenny Rachman bukan hanya menghadapi kasus hukum dengan suaminya, Supradjarto. Tetapi juga dengan perempuan bernama Alia Karenina.
Jenny Rachman dilaporkan atas dugaan perusakan di rumah Alia Karenina. Kasus ini telah ditangani Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Atas dugaan ini, Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
Jenny Rachman disebut tidak sendiri melakukan hal tersebut. Ada dugaan ia ditemani sang kakak, Rita Rachman.
![Jenny Rachman di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa (20/6/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/20/21470-jenny-rachman.jpg)
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan selaku pengacara Alia Karenina yang ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan belum lama ini.
Johnson Panjaitan yang juga merupakan kuasa hukum dari Supradjarto, suami Jenny Rachman, mengatakan jika sang aktris sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2022.
Jenny Rachman telah dipanggil pertama kali sebagai tersangka pada 26 September 2023, namun kemudian meminta penundaan hingga 5 Oktober 2023.
Sayang pada tanggal tersebut, Jenny Rachman dan kakaknya mangkir dalam pemeriksaan. Hingga akhirnya lewat pengacara, ia meminta restorative justice.
Polisi kemudian melakukan panggilan kedua di 8 Juni 2023. Tapi sehari sebelum pemeriksaan, pengacara Jenny Rachman mengirim surat izin penundaan dua minggu karena kliennya berada di luar kota.
Sebagai informasi, Alia Karenina merupakan sosok yang dituding pelakor oleh Jenny Rachman.
Namun kemudian, Alia Karenina tidak terima dengan tudingan tersebut dan melaporkan Jenny Rachman ke Polda Metro Jaya.
Melalui kuasa hukumnya, dijelaskan bahwa Alia Karenina dan suami Jenny Rachman, Supradjarto telah menikah secara sah.
"Ada hubungan perkawinan," ungkap Johnson, pengacara kedua belah pihak.