Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menjadwalkan panggilan klarifikasi terhadap artis Wulan Guritno (WG) pada Kamis (7/9/2023), hari ini.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pemanggilan Wulan Guritno ini dalam rangka klarifikasi soal dugaan mempromosikan situs judi online.
"Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi tanggal 7 September 2023," kata Ramadhan kepada wartawan.
Pihak Wulan Guritno pun mengaku sudah merespon rencana pemanggilan tersebut. Perwakilan manajemen aktris itu, Bucie Lee, menyatakan Wulan Guritno merasa jadi korban dalam kasus tersebut.
Pasalnya, Wulan mengaku jika situs yang ia promosikan adalah game online. Bahkan, diakui Bucie Lee, sudah banyak artis-artis yang juga mempromosikan situs judi online tersebut.
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," ujarnya.
Dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, influencer yang turut mempromosikan judi online bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar.
“Saya sudah tegas mengatakan ke temen-temen influencer, artis-artis, selebgram untuk stop saat ini juga mempromosikan judi. Ingat bahwa korbannya banyak, banyak orang yang jatuh miskin, banyak yang tadinya mohon maaf perempuan yang menjual diri, karena supaya bisa cari uang untuk judi online,” kata Adi Vivid.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngaku Nggak Selera Musik God Bless dan Iwan Fals: Aku Udah Biasa Denger yang Mewah