Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan

Metro | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 18:42 WIB
Rumah Singgah Siger PMI Lampung Diresmikan
Peresemian Rumah Singgah Siger (PMI)

Metro, Suara.com- Ketua PMI Provinsi Lampung, Riana Sari Arinal, meresmikan Rumah Singgah Siger PMI Provinsi Lampung, di Jl. Kiwi No.27, Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Jumat (22/7).

Riana menjelaskan bahwa Rumah Singgah yang terdiri dari 5 Kamar ini diperuntukkan bagi pasien yang sedang menjalani rawat jalan di RSUD Abdul Moeloek beserta pendampingnya.

“Rumah singgah ini hadir ditengah-tengah kita untuk membantu masyarakat. Rumah singgah ini diutamakan bagi pasien rawat jalan yang berasal dari Kabupaten Kota. Kasihan mereka yang sedang berobat jalan, harus lagi mencari penginapan. Untuk penginapan saja biayanya sudah besar,” jelasnya.

Riana Sari juga secara langsung menginstruksikan agar Rumah Singgah tersebut harus benar-benar nyaman untuk ditinggali dan bersih.

“Yang pertama saya perhatikan, tidurnya harus nyaman, dapur dan toiletnya harus bersih dan sehat. Karena yang datang kesini pasti yang kurang sehat, perlu perawatan. Kalau kumuh nanti tambah sakit, enggak betah, nanti mau pulang lagi ke kampungnya sedangkan pengobatan belum tuntas,” kata Riana Sari.

Ia juga berharap, Rumah Singgah PMI ini dapat bermanfaat, terutama bagi masyarakat yang berasal dari luar Kota Bandar Lampung, yang memang benar-benar membutuhkan pertolongan.

“Mudah-mudahan siapapun masyarakat yang pernah menginap di Rumah Singgah PMI ini, pulang dalam keadaan yang benar-benar sehat, dan bahagia berkumpul kembali bersama keluarga,” harap Riana Sari.

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien rawat jalan yang ingin menggunakan fasilitas Rumah Singgah PMI Provinsi Lampung, yaitu:

Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasien
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendamping.
3. Surat Rujukan dari Dokter atau Pengantar dari Rumah Sakit Abdoel Moeloek.
4. Surat Pengantar dari PMI Kabupaten/Kota setempat.
5. Kartu Indonesia Sehat (KIS) / Kartu BPJS dan atau Surat Pernyataan Miskin (SPM) (wajib).
6. Surat Keterangan Tidak Mampu dari desa/kelurahan (wajib/tidak berlaku bagi pasien JKN KIS/dibayari pemerintah dan SPM).
7. Pasien tidak memiliki Luka yang Berbau dan / Penyakit Menular.
8. Pasien wajib ada pendamping dan hanya diperbolehkan didampingi oleh 1 (satu) orang pendamping.
9. Pasien mengalami kekambuhan atau keadaan yang memerlukan perawatan, keluarga membawa pasien ke Triase IGD untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
10. Apabila terjadi kegawatdaruratan pada pasien bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
11.Bersedia menjaga ketentraman, keamanan dan kebersihan serta kerapihan barang-barang Inventaris Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
12. Menjaga barang milik pribadi dan apabila ada kehilangan bukan menjadi tanggung jawab Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung.
Pasien dan Pendamping maksimal tinggal di Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung selama 3 (tiga) hari.
13.Apabila Pasien dan Pendamping melakukan Registrasi Ulang/Pendaftaran Ulang apabila melampaui batas waktu tinggal 3 (tiga) hari.

Turut hadir dalam peresmian ini sejumlah Pengurus PMI Provinsi Lampung diantaranya Wakil Ketua bidang Unit Transfusi Darah dr. Mars Dwi Cahyo, Wakil Ketua Bidang Komunikasi Achmad Chrisna Putra, Wakil Ketua Bidang Relawan dr. Johan Lius, Wakil Sekretaris Sutoyo, Kepala Markas Arys Suharyanto, Ketua Bidang Sosial, Kesehatan Markas PMI Provinsi Lampung Sumiyanto, Lurah Sidodadi, Pengurus dan Anggota TP PKK Provinsi Lampung, Staf Markas dan Unit Donor Darah Pembinaan (UDDP) PMI Provinsi Lampung.
Bersedia menaati segala peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Rumah Singgah SIGER PMI Provinsi Lampung
Sumber: Bidang Infokom PMI Provinsi Lampung (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PMI Lampung Lantik Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022-2027

PMI Lampung Lantik Pengurus PMI Tanggamus Masa Bakti 2022-2027

| Rabu, 20 Juli 2022 | 13:03 WIB

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 yang Diselenggarakan PMI Lampung pada 6-9 Oktober 2021

Cara Daftar Vaksinasi Covid-19 yang Diselenggarakan PMI Lampung pada 6-9 Oktober 2021

Lampung | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 10:20 WIB

PMI Lampung Butuh 30 Kantong Plasma Konvalesen Sebulan

PMI Lampung Butuh 30 Kantong Plasma Konvalesen Sebulan

Lampung | Selasa, 02 Maret 2021 | 11:19 WIB

Terkini

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

Bahlil Peringatkan Kader Golkar Sulut: Jangan Ada Kubu Sana-Sini Kalau Mau Menang 2029!

News | Minggu, 12 April 2026 | 12:28 WIB

Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Link Nonton Gratis Justin Bieber di Coachella 2026 Hari Ini, Jangan Sampai Ketinggalan!

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 12:23 WIB

NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep

NCT Wish Bikin Voting Nama Indonesia di Konser Jakarta, Sion Tiba-Tiba Pilih Asep

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 12:22 WIB

Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?

Waspada! 7 Daerah di Sulsel Tetapkan Status KLB Campak, Apa yang Harus Dilakukan?

Sulsel | Minggu, 12 April 2026 | 12:22 WIB

Super Mario Galaxy Jadi Film Adaptasi Game Terlaris Ketiga, Pendapatan Tembus Rp10 Triliun

Super Mario Galaxy Jadi Film Adaptasi Game Terlaris Ketiga, Pendapatan Tembus Rp10 Triliun

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 12:17 WIB

Update Battlefield 6 Hadirkan Senjata dan Kendaraan Anyar, Aktif 14 April 2026

Update Battlefield 6 Hadirkan Senjata dan Kendaraan Anyar, Aktif 14 April 2026

Tekno | Minggu, 12 April 2026 | 12:12 WIB

Fajar/Fikri Tersingkir di Semifinal, Indonesia Tanpa Wakil di Final BAC 2026

Fajar/Fikri Tersingkir di Semifinal, Indonesia Tanpa Wakil di Final BAC 2026

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 12:10 WIB

Daftar Mutasi Polda Sumut April 2026: Dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan hingga Kapolsek Diganti

Daftar Mutasi Polda Sumut April 2026: Dari Kasat Reskrim Polrestabes Medan hingga Kapolsek Diganti

Sumut | Minggu, 12 April 2026 | 12:06 WIB

Awal Positif di AARC 2026, Herjun Atna Firdaus Raih Podium di Sepang

Awal Positif di AARC 2026, Herjun Atna Firdaus Raih Podium di Sepang

Sport | Minggu, 12 April 2026 | 12:05 WIB

AB6IX Umumkan Hiatus, Negosiasi Perpanjangan Kontrak Masih Berlangsung

AB6IX Umumkan Hiatus, Negosiasi Perpanjangan Kontrak Masih Berlangsung

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 12:01 WIB