Begini Syarat Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank

Metro | Suara.com

Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:02 WIB
Begini Syarat Konten Youtube Jadi Jaminan Utang Bank
Ilustrasi youtube - situs download youtube selain mp3 juice (Freepik) (suara.com)

Metro, Suara.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa sebuah konten di Youtube kini bisa dijadikan jaminan pinjaman atau utang bank. 

Yasonna menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif guna mendukung modal bagi para pelaku ekonomi kreatif, termasuk para Youtuber.

"Peraturan ini mengatur di antaranya terkait skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non bank yang berbasis kekayaan intelektual," ujar Menkumham yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (22/7/2022).

Lantas, bagaimana cara kerja konten Youtube bisa dijadikan jaminan pinjaman bank?. Yasonna mengatakan, sertifikat kekayaan intelektual dapat menjadi jaminan pinjaman di bank alias fidusia. Jadi, jika seorang Youtuber memiliki konten dengan jumlah penonton yang banyak, maka bisa dimanfaatkan untuk jaminan utang di bank.

"Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," kata Yasonna.

Lalu, jika seseorang memiliki sertifikat kekayaan intelektual, berupa hak cipta baik lagu atau karya lain yang sudah diunggah ke Youtube, sertifikat-nya bisa dijadikan jaminan pinjaman bank.

Adapun dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif menjelaskan bahwa sejumlah karya termasuk film, lagu dan musik ciptaan bisa menjadi jaminan utang bank.

Kemudian, bisa juga dari subsektor kuliner, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, aplikasi, film animasi dan video, desain komunikasi visual, serta fotografi.

Jika merasa sudah memenuhi persyaratan tersebut, menghubungi pihak bank dan ikuti ketentuan yang berlaku, dimana biasanya tidak sama di tiap bank swasta maupun BUMN.

Selain di bank, peminjaman berbasis kekayaan intelektual juga dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan non-bank.

Nantinya, lembaga keuangan akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Dimana semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki, maka nilai pinjaman yang diberikan bisa semakin besar.

Adapun ketentuan untuk mendaftar, yaitu mengajukan proposal pinjaman di lembaga keuangan yang diinginkan, bisa membuktikan kepemilikan usaha ekonomi kreatif, mempunyai hubungan kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif miliknya, jika sudah mengantongi hak cipta, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Konten Youtube Jadi Jaminan Kredit Bank, Masalah Pembajakan Bisa Jadi Hambatan

Konten Youtube Jadi Jaminan Kredit Bank, Masalah Pembajakan Bisa Jadi Hambatan

Tekno | Jum'at, 22 Juli 2022 | 22:12 WIB

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Kredit, Pelaku Industri Kreatif Tunggu Aturan Teknis

Konten Youtube Bisa Jadi Jaminan Kredit, Pelaku Industri Kreatif Tunggu Aturan Teknis

Tekno | Jum'at, 22 Juli 2022 | 21:59 WIB

Utang di Bank Kini Bisa Jaminkan Konten Youtube, Ini Dasar Aturannya

Utang di Bank Kini Bisa Jaminkan Konten Youtube, Ini Dasar Aturannya

Bisnis | Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:30 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Harga Minyak Dunia Naik Turun, Berikut Daftar Harga BBM di Pertamina dan SPBU Swasta!

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:22 WIB

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Menkeu Purbaya Tegaskan Kurban Pakai Uang Pribadi Bukan APBN

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:19 WIB

Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya

Penerbangan Rute Surabaya-Jember Resmi Mengudara Lagi 1 Juni 2026, Cek Jadwalnya

Jatim | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:16 WIB

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Di Tengah Tren Kerja Remote, Komunitas WFC Journal Jadi Ruang Baru untuk Merasa Tidak Sendirian

Lifestyle | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:15 WIB

Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain

Syarat Erika Carlina Jika DJ Panda Ingin Bertemu Andrew, Diduga Bawa Nasib Anak yang Lain

Entertainment | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:15 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Ibu Bekerja Pulang Malam Dicap Penjahat, tapi Ayah Lembur Disebut Pahlawan

Ibu Bekerja Pulang Malam Dicap Penjahat, tapi Ayah Lembur Disebut Pahlawan

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

BSDE Didepak dari MSCI, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Bisnis | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:12 WIB

Di Balik Sihir Terlarang Alchemy of Souls, Ada Luka dan Takdir

Di Balik Sihir Terlarang Alchemy of Souls, Ada Luka dan Takdir

Your Say | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:10 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB