Metro.Suara.com - Seorang pengendara motor di Bandar Lampung, ditangkap jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung, karena memaki motor berknalpot besar. Namun saat digeledah, polisi mendapati narkoba jenis sabu-sabu dan alat hisap di dalam tas yang dibawanya. Tersangka pun langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk diperiksa.
Setelah diperiksa di Satnarkoba Polresta Bandar Lampung, tersangka teridentifikasi bernama Misgianto (25) warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Selain menyita satu paket kecil sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam jenis pisau kecil dengan sarungnya.
Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan, tersangka ditangkap setelah sebelumnya akan dirazia di wilayah Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Betung Selatan, karena motornya berknalpot besar dan tidak standar.
“Namun tersangka justru berupaya kabur dengan memutar balik motornya melawan arus lalu lintas, namun dengan sigap anggota kita polisi bisa menangkapnya,” ungkap Rohmawan dalam keterangan resminya pada Kamis (15/9/2022).
Kasus itu telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, dan masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan kasus. Tersangka dijerat pasal kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (*)