Metro.Suara.com - Tiga personel Polresta Bandar Lampung dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena tersangkut sejumlah masalah dan dianggap melanggar kode etik profesi kepolisian (KEPP).
PTDH itu sudah sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang pemberhentian anggota Polri. Upacara pemecatan atau PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto, Senin kemarin.
Dari informasi yang dikumpulkan pada Selasa (6/9/2022), ketiga personel polisi yang dipecat itu adalah Brigpol Eko Pramana Putra, Briptu Habib Abdillah, dan Brigpol Frengkey Abdullah.
Eko tersangkut masalah disiplin, kode etik, dan pidana penganiayaan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Lalu Habib terlibat kasus pencurian dan terjerat pasal 363 KUHP. Sedangkan Frengkey karena tidak masuk dinas atau desersi dan melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a.
Dalam pernyataan resminya, Kombes Ino Harianto mengingatkan seluruh anggotanya agar bisa mengambil pelajaran dan contoh dari tiga personel polisi yang dipecat itu. Ia pun berharap tidak ada lagi personel Polri yang membuat pelanggaran yang sama.
“Setiap pelanggaran, pasti ada sanksi atau hukumannya, baik pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri. Ini sudah menjadi konsekuesi bagi siapa saja anggota Polri, yang melanggar disiplin ataupun tindak pidana, akan menanggungnya,” Ungkap Ino.
Ia juga berpesan seluruh anggotanya untuk menjauhi pelanggaran dan terus bekerja dan berbuat baik untuk institusi dan masyarakat. Untuk itu Ino berjanji personel yang berprestasi akan mendapat apresiasi atau reward. (*)