Serap Masukan Soal Sampah, Baleg DPR RI Kunjungan Kerja ke Yogyakarta

Metro | Suara.com

Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:27 WIB
Serap Masukan Soal Sampah, Baleg DPR RI Kunjungan Kerja ke Yogyakarta
Kunker Baleg ke Daerah Istimewa Yogyakarta

Metro, Suara.com- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pada Kunker kali ini, Baleg ingin melihat implementasi Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu, Baleg juga turut menerima masukan dan saran dari para mitra yang hadir. Adapun mitra yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah stakeholder pemerintah setempat serta para akademisi.

Sementara dari stakeholder pemerintah ada Pemerintah Provinsi DIY, Kejaksaan Agung, dan Polda DIY. Sementara dari kalangan akademisi hadir dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Yogyakarta

Ketua Tim Kunker Baleg DPR RI ke DIY Ibnu Multazam mengatakan pertemuan tersebut memaparkan persoalan pengelolaan sampah di Yogyakarta. "Karena sampah ini kan bergeraknya dari hulunya rumah tangga, maka dari itu pertemuan ini sangat penting sekali," ujarnya Rabu (19/10/2022).

Salah satu masukkan untuk memperbaiki undang-undang pengelolaan sampah ini kata Ibnu adalah tentang siapa yang bertanggung jawab melakukan penegakkan hukum. Penegakan hukum untuk individu atau kelompok yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah yang termaktub dalam undang-undang tentang pengelolaan sampah.

"Tadi masukannya adalah pasal 22 tentang undang-undang persampahan itu pasal 22 serta tambahannya perlu adanya penegakkan hukum. Siapa yang melakukan penegkkan hukum itu? Dari Kajari (Kejaksaan Tinggi Negeri) tadi menyampaikan karena ini tindak pidana ringan (tipiring) itu cukup Satpol PP dibantu oleh kepolisian kejaksaan," ujarnya.

Tim Akademisi UGM dalam kunker ini memberikan pendapat tentang pasal 22 ayat 1 poin a dan poin b di UU nomor 18 tahun 2008. Adapun poin A berbunyi "pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah". Sementara, poin b berbunyi "pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu".

Pada poin a, Tim Akedemisi UGM menyatakan, tidak ada standar minimal nasional sampah dipilah menjadi berapa jenis serta tidak ada jadwal untuk mengumpulkan sampah. Lalu, poin B, mereka memaparkan bahwa masih banyak masalah saat pembuangan sampah secara mandiri ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Pada kunker kali ini, Baleg juga melakukan kunjungan untuk melihat implementasi pelaksanaan suatu undang-undang. Undang-undang yang diamati adalah soal pengelolaan sampah. Para anggota yang hadir sepakat agar ada pembenahan pengelolaan sampah di Indonesia. melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

Selain itu  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga mengimbau para Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah. Hal ini dinyatakan oleh Anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam usai kunjungan kerja (Kunker) ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Kami dari Badan Legislasi mengimbau kepada Pemerintah Daerah, Kota dan Kabupaten, serta Provinsi ini untuk menganggarkan di dalam APBDnya, itu ya minimal satu persen lah dari kekuatan pagu dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga sampah itu tertangani," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Membangun Pengolahan Sampah dengan Maggot

Membangun Pengolahan Sampah dengan Maggot

Press Release | Rabu, 19 Oktober 2022 | 02:07 WIB

Terkini

Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis

Lawan Arus Tren Horor, Agung Saputra Optimis Film Drama 'Jangan Buang Ibu' Laris Manis

Entertainment | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:10 WIB

Jadwal Lengkap Grup F Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Tantang Jepang Hingga Thailand

Jadwal Lengkap Grup F Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Tantang Jepang Hingga Thailand

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:09 WIB

30 Ucapan Mothers Day 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk Ibu Tersayang

30 Ucapan Mothers Day 2026 Singkat dan Menyentuh Hati untuk Ibu Tersayang

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:09 WIB

Budaya Konsumtif Gen Z: Risiko Masa Depan Bumi di Tangan "Generasi Checkout"

Budaya Konsumtif Gen Z: Risiko Masa Depan Bumi di Tangan "Generasi Checkout"

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

AS Terbangkan Pesawat Charter Jemput Belasan Penumpang Kapal Pesiar Hantavirus

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!

Benarkah Sampo Selsun Ditarik BPOM? Ini Faktanya!

Lifestyle | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:05 WIB

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa

Kritik Sosial pada Standar Menantu Ideal di Buku Cinta Laki-Laki Biasa

Your Say | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:54 WIB

Harapan Mauricio Souza Jelang Laga Sengit Persija vs Persib

Harapan Mauricio Souza Jelang Laga Sengit Persija vs Persib

Bola | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:39 WIB

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tanda-tanda WhatsApp Disadap dan Tips Mengamankannya

Tekno | Minggu, 10 Mei 2026 | 08:33 WIB