Metro.Suara.com - Berkas perkara artis Nikita Mirzani belum dilimpahkan ke pengadilan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D Simanjuntak.
“Belum dilimpahkan ke pengadilan,” katanya kepada media seperti dikutip dari denpasar.suara.com pada Sabtu (29/10/2022).
Lebih lanjut Freddy mengatakan, Nikita Mirzani baru akan dijadwalkan sidang oleh pihak Pengadilan Serang apabila berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Saat ini, Nikita Mirani masih harus berada di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari kedepan. Hal ini disebabkan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan penahanan Nikita Mirzani),” ujar Freddy Simanjuntak lagi.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP. (*)