Praktisi Hukum Palmer Situmorang menyebut tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo sangatlah berani. Ia bahkan sebelumnya tak menduga jika terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J tersebut mendapatkan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.
"Jadi kalau menurut penglihatan saya sudah sangat berani jaksa menuntut itu seumur hidup," kata Palmer seperti dikutip melalui tayangan kanal YouTube tvOneNews pada Rabu (18/1/2023).
Meskipun demikian, ia mengaku bisa memahami jika pihak keluarga Brigadir J masih tidak puas dengan tuntutan hukuman seumur hidup yang diberikan jaksa kepada suami Putri Candrawathi tersebut.
"Dalam hari ini, sudah dituntut seumur hidup, kalau bagi saya orang Batak tentu saya bisa melihat sulitnya bagi keluarga apapun dihukumkan kepada pelaku tentulah selalu tidak bisa memuaskan," terang Palmer.
Dalam hal ini, Palmer sudah menduga jika jaksa tidak akan memberikan tuntutan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Jaksa melihat duduk kasus dan segala sesuatu latar belakang yang terkait dengan terdakwa ini tidak akan masuk pada tuntutan maksimum, dan betul," jelas Palmer.
Ia pun membeberkan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo merupakan hukuman paling adil yang bisa diputuskan oleh jaksa di persidangan.
"Dakwaan untuk masuk kepada hukuman seumur hidup itu menurut jaksa sudah yang paling adil," ujar Palmer.
Sebagai informasi, JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Market Share Daihatsu Cetak Rekor, Tertinggi Sepanjang Sejarahnya di Indonesia
Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
"Menuntut, mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy sambo, memutuskan, menyatakan perbuatan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama," kata JPU.