Mahfud Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan Beramai-ramai di Kemenkop

Metro

Kamis, 19 Januari 2023 | 06:20 WIB
Mahfud Minta Propam Periksa Penyidik Polresta Bogor yang Tangani Kasus Perkosaan Beramai-ramai di Kemenkop
Menkopolhukam Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023) meminta propam memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menyelidiki kasus perkosaan ramai-ramai di Kemenkop. (Antara)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Polri memeriksa personel penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara kekerasan seksual yang dialami pegawai Kemenkop atau Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan menengah (Kemenkop UKM).

Menurut Mahfud, hal itu menjadi salah satu hasil Rapat Koordinasi Kemenkopolhukam yang menilai bahwa penyidik tersebut sejak awal tidak profesional.

"Rakor tadi meminta Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor yang menangani perkara ini yang sejak awal sangat tidak profesional," kata Mahfud dalam video pernyataan pers yang dirilis Rabu malam (18/1/2023).

Mahfud menjelaskan setidaknya ada dua alasan mengapa Rakor Kemenkopolhukam meminta pemeriksaan terhadap penyidik Polresta Bogor tersebut. Pertama karena telah mengeluarkan surat penghentian penyelidikan perkara (SP3) dengan dua surat yang berbeda ke alamat berbeda disertai alasan berbeda.

"Yang pertama surat pemberitahuan SP3 kepada jaksa menyatakan perkara di-SP3 karena restorative justice, tetapi surat pemberitahuan kepada korban menyatakan SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti. Satu kasus yang sama diberi alasan yang berbeda kepada pihak yang berbeda," katanya.

Padahal, lanjut Mahfud, pernyataan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif telah dilaksanakan sekalipun sudah menyalahi aturan yang berlaku saat kasus terjadi, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.

"Menurut Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, yakni di dalam pasal 12 yang berlaku ketika kasus ini diproses bahwa kasus-kasus yang bisa diberi restorative justice adalah kasus yang kalau diberi restorative justice tidak menimbulkan kehebohan, tidak meresahkan di tengah-tengah masyarakat, dan tidak mendapat penolakan dari masyarakat. Syarat ini tidak dipenuhi," ujar Mahfud.

Selanjutnya, alasan kedua permintaan Rakor Kemenkopolhukam agar Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor adalah karena yang bersangkutan memberikan penjelasan yang oleh hakim praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor dijadikan dasar bahwa pencabutan SP3 hanya berdasarkan hasil rakor di Kemenkopolhukam.

"Sebab dalam faktanya rakor di Kemenkopolhukam itu hanya menyamakan persepsi bahwa penanganannya salah, sedangkan projustitia-nya dibicarakan melalui gelar perkara internal di Polresta Bogor itu dilakukan," katanya.

baca juga

Mahfud mengaku bahwa Kemenkopolhukam mendapatkan informasi proses di internal Polresta Bogor untuk melaksanakan keputusan rakor tersebut sudah dilakukan.

"Sehingga pencabutan SP3 itu tidak langsung karena ada keputusan rakor di Kemenkopolhukam melainkan hasil rakor itu sudah dituangkan di dalam proses-proses yang formal di internal Polresta Bogor," ujar Mahfud.

Mahfud sebelumnya menyatakan Rakor Kemenkopolhukam menghormati putusan Hakim PN Kota Bogor yang menerima gugatan tiga dari empat tersangka kasus kekerasan seksual terhadap pegawai Kemenkop UKM tersebut.

Kendati demikian, kata dia, pihaknya mendorong agar proses perkara yang disangkakan dengan Pasal 286 KUHP tetap dilanjutkan karena asas "Ne Bis In Idem" tidak bisa dianggap berlaku lantaran pokok perkara utama belum mendapat putusan.

Sebelumnya diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga orang tersangka kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM.

Gugatan praperadilan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Penanganan Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr dan putusannya ditetapkan pada Kamis (12/1).

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka kasus kekerasan seksual terhadap ketiganya menjadi gugur.

Kasus kekerasan seksual pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND oleh empat rekan kerjanya terjadi pada 6 Desember 2019 yang sempat diusut Polresta Bogor tapi terhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 setelah keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orang tua korban, meminta berdamai, menikahkan korban dengan salah satu pelaku, serta mencabut laporan.

Akan tetapi kasus kembali mengemuka setelah pelaku yang dinikahkan dengan korban NB meminta bercerai dan menjadi viral hingga mendapat perhatian dari Kemenkopolhukam.

Kemenkopolhukam kemudian menggelar Rapat Bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kejaksaan, dan Kemenkop UKM.

Hasil rapat tersebut berujung kepada keputusan Polresta Bogor mencabut SP3 kasus yang belakangan digugat melalui praperadilan oleh tiga dari empat orang tersangka. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

Lika-Liku Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM: Terhenti Lagi, Status 3 Tersangka Kini Gugur

News | Rabu, 18 Januari 2023 | 16:18 WIB

Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan

Status Tersangka 3 Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kemenkop Gugur, PN Bogor Kabulkan Praperadilan

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:57 WIB

Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf

Mahfud MD Ngaku Dengar Selentingan: Ada Pesanan Hukuman Sambo Angka, Bukan Huruf

News | Selasa, 17 Januari 2023 | 16:24 WIB

Terkini

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:51 WIB

Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia

Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia

Jogja | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:45 WIB

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:43 WIB

6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak

6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:40 WIB

PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah

PLTMH Kedungrong Andalkan Sungai Kalibawang Terangi Puluhan Rumah

Foto | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:37 WIB

Iman Islam Jadi Alasan Djed Spence Tolak Jabat Tangan Terduga Pemerkosa Thomas Partey

Iman Islam Jadi Alasan Djed Spence Tolak Jabat Tangan Terduga Pemerkosa Thomas Partey

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:36 WIB

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

Deretan Rekor Tercipta usai Meksiko Lolos 'Sempurna' ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

Deretan Rekor Tercipta usai Meksiko Lolos 'Sempurna' ke Fase Gugur Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik

3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:35 WIB

Jawa Tengah Siapkan 1.000 Desa Wisata sebagai Motor Ekonomi 2027

Jawa Tengah Siapkan 1.000 Desa Wisata sebagai Motor Ekonomi 2027

Foto | Kamis, 25 Juni 2026 | 20:25 WIB