Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

Metro Suara.Com
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:03 WIB
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
Kolase foto Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Suara.com/Alfian Winanto)

Tak habis-habis kekesalan warganet usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Respons kekesalan warganet ini tumpah ruah di linimasa Twitter sejak Rabu (18/1/2023) hingga hari ini.

Warganet pun menanggapinya dengan hukuman lain yang sekiranya setimpal, meski itu dalam bentuk candaan.

Berikut usulan warganet soal hukuman 8 tahun Putri Candrawathi:

"Sebagai si paling problematik dan awal dr huru hara ini maka sy menyarankan hakim menjatuhkan vonis tersebut ditambah suara lato lato tepat di kupingnya selama 8 tahun nonstop," kata salah satu akun Twitter.

"Si paling 'saya lupa yg mulia' atau 'saya tidak tahu yg mulia'. Kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memperberat hukumannya di sidang vonisnya nanti. Tambahin: khusus PC playlist kamar penjaranya full lagu-lagu zen aji," ujar yang lain.

"Sekalian tolong ditambah suara pintu tua dibuka-tutup, orang motong keramik, orang asah piso, suara lumba-lumba SpongeBob plus suara nyamuk sekebon," cetuk yang lain.

"sama suara check sound mic 17an. ssatu ssatu tes ssatu tes ssatu dua tes tes~" sebut warganet lain.

"Tolong kalo bisa juga dipertimbangkan garukin kuku ke tembok trus deketin ke kupingnya sampe 8 tahun," usul netizen lain.

Baca Juga: Bunda Corla vs Nikita Mirzani Cekcok di Live Instagram, Warganet: Apa Aja Diributin!

Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI