Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya

Metro

Kamis, 19 Januari 2023 | 14:03 WIB
Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Muncul Usulan Hukuman Suara Lato-lato hingga Potong Keramik Langsung di Kupingnya
Kolase foto Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. (Suara.com/Alfian Winanto)

Tak habis-habis kekesalan warganet usai Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan penjara delapan tahun ke Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Respons kekesalan warganet ini tumpah ruah di linimasa Twitter sejak Rabu (18/1/2023) hingga hari ini.

Warganet pun menanggapinya dengan hukuman lain yang sekiranya setimpal, meski itu dalam bentuk candaan.

Berikut usulan warganet soal hukuman 8 tahun Putri Candrawathi:

"Sebagai si paling problematik dan awal dr huru hara ini maka sy menyarankan hakim menjatuhkan vonis tersebut ditambah suara lato lato tepat di kupingnya selama 8 tahun nonstop," kata salah satu akun Twitter.

"Si paling 'saya lupa yg mulia' atau 'saya tidak tahu yg mulia'. Kami berharap kebijaksanaan hakim untuk memperberat hukumannya di sidang vonisnya nanti. Tambahin: khusus PC playlist kamar penjaranya full lagu-lagu zen aji," ujar yang lain.

"Sekalian tolong ditambah suara pintu tua dibuka-tutup, orang motong keramik, orang asah piso, suara lumba-lumba SpongeBob plus suara nyamuk sekebon," cetuk yang lain.

"sama suara check sound mic 17an. ssatu ssatu tes ssatu tes ssatu dua tes tes~" sebut warganet lain.

"Tolong kalo bisa juga dipertimbangkan garukin kuku ke tembok trus deketin ke kupingnya sampe 8 tahun," usul netizen lain.

baca juga

Tuntutan Putri Candrawathi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan tahun penjara itu merujuk pada dakwaan premier Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.

JPU mengatakan Putri terbukti melakukan bersalah tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Oleh sebab itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

Ikut Tembak Brigadir J, Rekomendasi LPSK Jadi Faktor Ringankan Tuntutan Bharada E, Jauh Dibanding Ferdy Sambo

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:59 WIB

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

Deretan Sikap Jaksa Bikin Keluarga Brigadir J Kecewa, Putri Candrawathi Banyak Diuntungkan?

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:57 WIB

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

Tegur Pengacara Agus-Hendra Kurniawan di Sidang Yosua, Hakim: Saya Ingatkan! Ilustrasinya Jangan Fakta

News | Kamis, 19 Januari 2023 | 13:55 WIB

Terkini

Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi

Tak Hanya Budaya, Kerja Sama Jateng dan International Zheng He Society Merambah Investasi

Jawa Tengah | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:47 WIB

Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif

Gubernur Khofifah Tutup PKN II Angkatan II/2026 di BPSDM Jatim, Tegaskan Kepemimpinan Inovatif

Jatim | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:46 WIB

Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima

Polri Bidik 1.500 Dapur MBG Rampung Akhir 2026, Siap Layani 3,5 Juta Penerima

Video | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Strategi Changan Gempur Pasar Otomotif Nasional Melalui Deepal S05 dengan Teknologi REEV dan BEV

Otomotif | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45 WIB

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Foto | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:44 WIB

Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda

Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda

Lifestyle | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up

Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up

Jogja | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35 WIB

×