Suara.com - Ketua Majelis Hakim persidangan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ahmad Suhel, menegur pengacara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat.
Momen itu terjadi dalam sidang lanjutan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Bermula saat Henry mencecar ahli hukum pidana Prof Agus Surono mengenai bawahan yang tidak bisa dipidana jika berada di bawah perintah atasan. Saat itu Henry menggunakan ilustrasi yang mirip dengan fakta persidangan perkara obstruction of justice.
Ahmad Suhel pun menegur Henry agar tidak mengaitkan pendapat Agus Surono dengan perkara terdakwa Agus dan Hendra.
“Baik saya ingatkan ya, sekalipun itu ilustrasi tapi ilustrasi itu jangan fakta yang menjadi persoalan dalam perkara ini. Saya lihat tadi PH (penasihat hukum) ini sudah menerangkan, tidak masuk dalam ilustrasi. Jangan masuk ke substansi dari persidangan ini seperti itu!” ujar Hakim Suhel.
“Ilustrasi yang digambarkan tadi itu, menunjukkan fakta yang bersangkut substansi dalam perkara ini, tolong itu jangan sampai seperti itu!” ucap Hakim.
Meski begitu, Henry berdalih jika pertanyaan dan ilustrasi yang ia gambarkan tidak merujuk dengan fakta persidangan.
“Terima kasih, Yang Mulia, kami tetap menjaga etika tidak masuk dalam substansi dalam arti kami tidak menunjuk siapa si A itu, apakah ada dalam ruangan ini atau tidak,” kata Henry.
Hakim Suhel menilai ilustrasi yang disampaikan Henry gampang saja ditebak oleh orang lain.
“Tinggal menunjukkan orang yang dimaksud saja sebenarnya itu kan, walaupun tadi tidak disebutkan namanya itulah makanya disampaikan tidak masuk dalam substansi perkaranya,” timpal Hakim Suhel.
Ilustrasi Henry
Sebelumnya dalam persidangan Henry sempat bertanya kepada Agus Surono mengenai tindakan bawahan yang diperintah oleh atasan.
Henry awalnya menjelaskan ada seorang anggota polisi yang berpangkat Kombes memberi perintah kepada bawahannya, di mana, perintah itu datang dari atasannya, dan atasannya itu juga diperintah oleh atasannya yang lain.
Henry menyebut anggota polisi berpangkat Kombes ini tengah menjalankan fungsi penyelidikan dan pengamanan suatu perkara. Henry bertanya apakah anggota Kombes ini bisa dipidana jika ada kesalahan dalam perintah tersebut.
"Apakah dia melawan hukum atau tidak memberi perintah? Dia mempunyai kewenangan sesuai dengan peraturan Kadiv Propam? Melawan hukum atau tidak?," tanya Henry di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).