Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sehubung dengan hal ini, beredar kabar yang menyebut jika tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan jaksa kepada Bharada E merupakan pesanan dari Ferdy Sambo.
Informasi tersebut disebarkan melalui video yang diunggah oleh kanal YouTube Warta Informasi pada Rabu (18/1/2023).
Dalam unggahannya, kanal YouTube ini menuliskan narasi sebagai berikut.
"Ada main belak?ng || Kejujuran Bharada E terbuang sia sia."
"BHARADA E DIZOLIMI TERNYATA TUNTUTAN DIPESAN SAMBO."
Selain itu, dalam thumbnail video yang dibagikan, terlihat foto Bharada sedang menangis sambil dipeluk oleh kuasa hukumnya Ronny Talapessy di ruang sidang.
Lalu benarkah klaim tersebut?
Penjelasan
Baca Juga: 'Di Mana Melanggar HAM-nya?' KPK Bingung Usai Diadukan ke Komnas HAM Soal Penanganan Lukas Enembe
Berdasarkan penelusuran, klaim tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E merupakan pesanan dari Ferdy Sambo adalah tidak benar.
Faktanya, dalam video berdurasi 6 menit 5 detik ini sama sekali tidak menjelaskan terkait klaim yang ditulis oleh kanal YouTube tersebut.
Sebaliknya, video ini justru membahas mengenai tanggapan dari keluarga Brigadir J atas tuntutan jaksa yang dijatuhkan kepada Bharada E. Disebutkan bahwa pihak keluarga Yosua berharap agar Bharada E mendapatkan hukuman yang ringan.
Selain itu, narator dalam video ini juga hanya membacakan artikel berjudul Keluarga Brigadir J Minta Bharada E Dituntut Hukuman Ringan yang diunggah oleh media Merdeka.com pada Rabu (18/1/2023).
Terlepas dari isi video itu, hingga sekarang juga tidak ada informasi valid atau kredibel mengenai tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bharada E merupakan pesanan dari suami Putri Candrawathi tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Bharada E merupakan pesanan dari Ferdy Sambo adalah keliru.
Informasi yang telah tersebar tersebut masuk dalam hoaks kategori konten menyesatkan.