Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini

Metro | Suara.com

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:48 WIB
Wacana Jabatan Kades Diperpanjang Rawan Terjadi Tipikor, Simak Contoh Kasusnya di Sini
demo massa PPDI perangkat desa demo di dpr (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Para kepala desa atau kades di Tanah Air menggelar aksi demo meminta perpanjangan masa jabatan enam tahun menjadi sembilan tahun. Data KPK bisa disodorkan sebagai salah satu masukan, apakah wacana perpanjangan masa jabatan bisa disebut realistis.

Dikutip dari Suara.com, berdasar data KPK, tercatat ada 601 kasus korupsi dana desa di Indonesia periode 2012 hingga 2021. Dalam periode ini dilaporkan sebanyak 686 kades terjerat tindak pidana.

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Dr Adam Muhshi mengungkap bahwa masa jabatan sembilan tahun rawan terjadi tindak pidana korupsi atau tipikor karena terlalu lama.

Berikut adalah contoh kasus korupsi para kepala desa atau kades yang diberitakan di berbagai portal media:

Kades Karanglewas

Seorang mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berinisial K ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas. Ia melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai kades periode 2016-2019 dan menelan Rp 622,2 juta.

Kades Desa Lau

Mantan Kepala Desa Lau, Kudus, Jawa Tengah, HS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2018/2019. Kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar.

Kades Sungai Sipai

Kepala Desa Sungai Sipai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, AB, terjerat kasus korupsi dana denas 2018. Ia  menggelapkan uang  Rp 412,5 juta. Sempat menjadi buron, akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri Banjar, pada Selasa (9/3/2021).

Kades Rajadatu

Mantan Kepala Desa Rajadatu berinisial YS sempat terancam hukuman penjara seumur hidup atas dugaan korupsi dana desa dan bantuan APBD. Ia diduga menggelapkan dana sebesar Rp 256 juta pada April-Desember 2018.

Kades Sempol

Kepala Desa Sempol, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Hartono dijebloskan ke penjara pada 2022. Ia terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) hingga negara merugi sekitar Rp 500 juta.

Kades Koto Duo Baru

Pria berinisial RP adalah Kepala Desa Koto Duo Baru di Kabupaten Kerinci, Jambi, ditahan pada 2021. Ia saat itu ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana desa mencapai Rp 758 juta untuk tahun anggaran 2018-2019.

Kades Bulungihit

Sarpin yang saat itu menjabat Kepala Desa Bulungihit, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara ditangkap. Ia tersangka kasus korupsi pengelolaan APBD tahun anggaran 2016-2019 dengan kerugian mencapai Rp 960 juta.

Setelah berkali-kali mangkir setiap dipanggil pihak Kepolisian, akhirnya Sarpin ditangkap pada Senin (23/11/2020) petang. Ia digeruduk polisi di Desa Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Kades Slamparejo

Eks Kepala Desa Slamparejo, Malang, Jawa Timur, Gaguk Setiawan, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) pada September 2020. Ia merugikan negara Rp 609,3 juta.

Tindakan dilakukan Gaguk saat masih menjabat sebagai Kades Slamparejo pada 2017-2018. Akibat perbuatannya itu, ia menerima hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Aksi Demo Kepala Desa

Para perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) hadir di depan gedung MPR/DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023) mulai pukul 06.00 WIB. Mereka menggelar aksi demo kedua, setelah unjuk rasa di lokasi yang sama pada Selasa (17/1/2023). Tujuannya menuntut masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Jabatan Kades 9 Tahun, Demi Kesejahteraan Atau Syahwat Kekuasaan?

Polemik Jabatan Kades 9 Tahun, Demi Kesejahteraan Atau Syahwat Kekuasaan?

News | Kamis, 26 Januari 2023 | 11:27 WIB

Kisruh Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Ganjar Ingatkan Kades Fokus Urus Rakyat

Kisruh Masa Jabatan Diperpanjang 9 Tahun, Ganjar Ingatkan Kades Fokus Urus Rakyat

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 20:50 WIB

Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta

Tuntut Kesejahteraan, Seribu Lebih Perangkat Desa Tasikmalaya Pergi Demo ke Gedung Parlemen di Jakarta

Jabar | Rabu, 25 Januari 2023 | 13:12 WIB

Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?

Mendagri Respon Jabatan Kades 27 Tahun: Kalau Banyak Positifnya Kenapa Tidak?

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 12:49 WIB

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, PDIP: Jangan Sampai Kolusi, Nepotisme, dan Abuse of Power Makin Marak

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, PDIP: Jangan Sampai Kolusi, Nepotisme, dan Abuse of Power Makin Marak

| Rabu, 25 Januari 2023 | 11:28 WIB

Tak Semua Setuju, Ratusan Perangkat Desa Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Tak Semua Setuju, Ratusan Perangkat Desa Ini Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

News | Rabu, 25 Januari 2023 | 11:07 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Dari Nostalgia Rasa ke UMKM Sukses, D'Kambodja Heritage Tumbuh Bersama Dukungan BRI

Sulsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:40 WIB

Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI

Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI

Jatim | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:34 WIB

D'Kambodja Heritage by Anne Avantie, Perpaduan Rasa, Cerita, dan Dukungan BRI untuk UMKM

D'Kambodja Heritage by Anne Avantie, Perpaduan Rasa, Cerita, dan Dukungan BRI untuk UMKM

Jogja | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:31 WIB

Sentuhan Nostalgia di D'Kambodja Heritage, Kuliner Semarang Karya Anne Avantie yang Kian Berkembang

Sentuhan Nostalgia di D'Kambodja Heritage, Kuliner Semarang Karya Anne Avantie yang Kian Berkembang

Bogor | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:23 WIB

D'Kambodja Heritage, Nostalgia Rasa yang Mengangkat Wisata Kuliner Semarang Bersama BRI

D'Kambodja Heritage, Nostalgia Rasa yang Mengangkat Wisata Kuliner Semarang Bersama BRI

Sumut | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:18 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

BRILink Agen di Bakauheni, Bukti Usaha Mikro Bisa Jadi Solusi Keuangan Masyarakat

BRILink Agen di Bakauheni, Bukti Usaha Mikro Bisa Jadi Solusi Keuangan Masyarakat

Jawa Tengah | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:12 WIB

Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil

Ketahui Manfaat Tak Terduga Bermain Busa Lembut Saat Mandi untuk Perkembangan Otak Si Kecil

Health | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:12 WIB

Perjalanan BRILink Agen Bakauheni, Dari Keterbatasan Modal hingga Layani Kebutuhan Warga

Perjalanan BRILink Agen Bakauheni, Dari Keterbatasan Modal hingga Layani Kebutuhan Warga

Sumsel | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:09 WIB