Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Metro | Suara.com

Senin, 30 Januari 2023 | 21:29 WIB
Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Polisi mengumumkan tujuh tersangka pelemparan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1/2023). Setelah Gibran memention akun Kapolri di Twitter. ([Antara])

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo. Permintaan itu diumbarkan di Twitter, sembari menyebut akun Twitter resmi Kapolri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 18:30 WIB

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:49 WIB

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

| Senin, 30 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

1.639 Narapidana di Bali Dapat Remisi Idul Fitri, 26 Langsung Bebas!

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Review S Line: Garis Merah yang Menguak Rahasia Terdalam Manusia

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:20 WIB

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Tradisi Salam Tempel saat Lebaran: Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Fenomena Unik Bali: Ribuan Peziarah Lintas Agama Padati Pemakaman Muslim Saat Idul Fitri

Bali | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:15 WIB

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

John Herdman Bersih-Bersih! 17 Pemain Dicoret dari Timnas Indonesia

Bola | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:10 WIB

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Bank Buka Kapan Setelah Lebaran? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA, hingga Mandiri

Lifestyle | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:05 WIB

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Dear Pemudik, Jika Lelah Jangan Paksakan Diri Berkendara

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980

Your Say | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB