Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Metro

Senin, 30 Januari 2023 | 21:29 WIB
Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Polisi mengumumkan tujuh tersangka pelemparan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1/2023). Setelah Gibran memention akun Kapolri di Twitter. ([Antara])

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo. Permintaan itu diumbarkan di Twitter, sembari menyebut akun Twitter resmi Kapolri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Kasus Pelemparan Bus Persis Solo, Gibran Minta Polisi Tindak Tegas Para Pelaku

Video | Senin, 30 Januari 2023 | 18:30 WIB

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

Momen Megawati Gandeng Gibran Jadi Sorotan, Publik Sebut Kode Keras: Jateng Apa DKI Ya?

Metro | Senin, 30 Januari 2023 | 18:49 WIB

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

Gibran Rakabuming Raka: Pelemparan Batu Bus Persis Solo Harus Ada yang Disangkakan untuk Efek Jera, Kami Fair Silakan Diperiksa

Metro | Senin, 30 Januari 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas

Bukan Sekadar Bangunan, Sekolah Rakyat Pasuruan Hadir dengan Fasilitas Mewah dan Ramah Disabilitas

Jatim | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:27 WIB

Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google

Startup Singapura Luncurkan Platform AI untuk UMKM Indonesia, Bantu Brand Kuasai Pencarian Google

Tekno | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:27 WIB

RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun

RM Cempaka Sari: Oase Kuliner Minang di Jambi yang Menjaga Keaslian Resep Turun-Temurun

Your Say | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:23 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB

Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal

Pemkab Siak Sewa Mobil Dinas Rp8 Miliar, tapi Ada yang Janggal

Riau | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:10 WIB

5 Tips Mengatur Posisi Jendela Rumah Menurut Feng Shui untuk Mendatangkan Energi Positif

5 Tips Mengatur Posisi Jendela Rumah Menurut Feng Shui untuk Mendatangkan Energi Positif

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:10 WIB

Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA

Indonesia Bidik Status Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup, Segera Kirim Surat ke FIFA

Bola | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:00 WIB

Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Lulusan Mana? Kini Ditangkap Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Lifestyle | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:56 WIB