Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo

Metro Suara.Com
Senin, 30 Januari 2023 | 21:29 WIB
Gibran Mention Kapolri di Twitter, Tujuh Pendukung Persita Jadi Tersangka Pelemparan Bus Persis Solo
Polisi mengumumkan tujuh tersangka pelemparan bus Persis Solo pada Sabtu (28/1/2023). Setelah Gibran memention akun Kapolri di Twitter. ([Antara])

Kepolisian Resor Tangerang Selatan menetapkan tujuh suporter Persita Tangerang sebagai tersangka kasus penghadangan dan perusakan Bus Persis Solo usai laga tandang lanjutan Liga 1 pekan ke-21 di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).

Sebelumnya pada akhir pekan kemarin Wali Kota Solo yang juga putera Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka meminta polisi mengusut tuntas pelemparan bus Persis Solo. Permintaan itu diumbarkan di Twitter, sembari menyebut akun Twitter resmi Kapolri.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febri dalam keterangan tertulis diterima di Tangerang, Senin (30/1/2023) mengatakan bahwa dari ketujuh oknum suporter Persita tersebut telah terbukti melakukan perusakan dan penghadangan Bus Tim Ofisial Persis Solo.

Ia menyebutkan ketujuh suporter Persita Tangerang yang dijadikan tersangka berinisial MR (23), HK (19), IA (19), FS (21), MFM (22), DH (24), dan GR (18).

"Para tersangka ini, rata-rata berstatus pelajar dan karyawan swasta. Sebagian besar dari mereka bertempat tinggal di wilayah Tangerang," ujarnya.

Ia menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa aksi penyerangan dan perusakan tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Dengan alasan aksi balas dendam Persita Tangerang terhadap Persis Solo terkait insiden tidak menyenangkan di Solo saat Piala Presiden 2022.

"Jadi motif pelemparan terkait balas dendam dari suporter Persita karena saat main ke Solo yang menurut keterangan oknum Persita ada 'sweeping' yang dilakukan Persis Solo sehingga saat datang ke Tangerang dilakukan aksi balasan," katanya.

Atas perbuatannya, maka para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Kami saat ini masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran beberapa oknum suporter Persita," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI