Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:32 WIB
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?. (Dok. Suara.com)
baca 10 detik
  • Ratusan siswa di Jayapura dan Semarang mengalami keracunan massal akibat pelanggaran standar operasional program Makan Bergizi Gratis.
  • Badan Gizi Nasional menjatuhkan sanksi administratif dan menyerahkan investigasi unsur kelalaian pengelola kepada aparat penegak hukum.
  • Koalisi masyarakat mendesak moratorium program serta perombakan sistem tata kelola demi menjamin keselamatan anak sekolah.

Suara.com - Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis atau MBG kembali meletus setelah 80 siswa di Jayapura dan 707 orang di Semarang mendadak tumbang. Rentetan insiden beruntun ini memicu alarm serius terkait jaminan keselamatan pangan bagi anak-anak sekolah.

Angka korban diduga keracunan MBG di dua daerah tersebut menjadi puncak gunung es dari total lebih dari 37.000 siswa yang pernah mengalami dampak buruk serupa.

Krisis kesehatan yang terus berulang ini membuktikan adanya celah pengawasan yang sangat mendasar dalam rantai pasok makanan massal.

Badan Gizi Nasional (BGN) sejauh ini telah merespons dengan menangguhkan operasional satuan pelayanan serta mencopot kepala dapur yang bermasalah.

Namun, ketika sanksi administratif dianggap belum cukup menciptakan efek jera, mampukah jalur hukum menyeret pihak pengelola maupun pejabat penanggung jawab ke ranah pidana?

Dugaan Pelanggaran SOP hingga Tata Kelola Dipertanyakan

Temuan awal keracunan di Semarang mengarah pada dugaan kuat adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses pengolahan dan distribusi makanan MBG.

Hasil inspeksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang mengungkap temuan yang mengkhawatirkan dalam kasus dugaan keracunan MBG di SMKN 6 Semarang.

Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangturi yang memasok makanan ke sekolah tersebut hanya memenuhi 3 dari 19 standar operasional prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan.

baca juga

Dinkes masih menyelidiki sumber kontaminasi dengan memeriksa sampel makanan, bahan baku, muntahan pasien, hingga spesimen lainnya.

Selama proses investigasi berlangsung, operasional SPPG terkait dihentikan sementara untuk mencegah bertambahnya korban.

Kasus di Jayapura memperlihatkan pola serupa. BGN mengungkap evaluasi sementara menemukan makanan diduga tidak diproses sesuai prosedur. SPPG sebut memasak menu yang disajikan terlalu dini.

Berulangnya insiden di berbagai daerah membuat efektivitas pengawasan harian di tingkat SPPG dipertanyakan. Padahal, setiap dapur MBG wajib menerapkan standar keamanan pangan secara ketat.

Bisakah Pengelola dan Penyedia MBG Dipidanakan?

Sanksi administratif seperti penghentian sementara operasional SPPG hingga pencopotan kepala dapur memang menjadi langkah awal yang ditempuh BGN.

Namun, berulangnya kasus keracunan memunculkan pertanyaan yang lebih jauh, yakni apakah pertanggungjawaban hukum dapat berhenti pada sanksi internal, atau justru berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur kelalaian.

Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, mengatakan, kemungkinan penegakan hukum pidana sangat bergantung pada hasil penyelidikan.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu memastikan apakah terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar atau ada tahapan pengolahan makanan yang sengaja diabaikan.

"Kalau SOP-SOP ada yang memang dilewati dan lain sebagainya, ya itu kan bisa menjadi sebuah kelalaian ya. Kelalaian yang mengakibatkan penyakit bagi orang lain," kata Akbar kepada Suara.com, Kamis (6/8/2026).

Apabila unsur kelalaian tersebut terbukti, kata Akbar, perbuatan itu dapat masuk dalam tindak pidana kealpaan yang menyebabkan orang lain menderita sakit.

Pengaturannya terdapat dalam KUHP baru melalui Pasal 474, yang menggantikan ketentuan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP lama mengenai kelalaian yang menimbulkan korban.

Selain KUHP, pertanggungjawaban hukum juga dapat ditelusuri melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila penyedia jasa makanan terbukti tidak memenuhi standar keamanan sehingga merugikan konsumen.

Di luar itu, Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Pangan turut mengatur kewajiban penyedia pangan olahan untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat, termasuk dalam skala produksi massal seperti MBG.

Meski demikian, Akbar mengingatkan bahwa tidak setiap kasus keracunan otomatis berujung pidana.

Penegak hukum tetap harus membedakan apakah insiden dipicu oleh faktor eksternal yang tidak dapat diprediksi atau justru akibat risiko yang sebenarnya bisa dicegah melalui penerapan SOP dan pengawasan yang memadai.

"Nah itu makanya harus dilihat secara komprehensif," ucapnya.

Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?. (Dok. Suara.com)
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?. (Dok. Suara.com)

Proses investigasi menjadi penentu untuk mengurai batas antara kesalahan administratif dan tanggung jawab pidana individu.

Jika penyelidikan menemukan adanya unsur kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana, maka sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak menutup kemungkinan diikuti proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.

Putusan MK, Moratorium hingga Zero Tolerance

Rentetan kembali kasus keracunan MBG mendorong koalisi masyarakat sipil mendesak DPR segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Program Makan Bergizi Gratis.

Mereka meminta pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan agar pelaksanaan program memiliki payung hukum dan tata kelola yang lebih jelas serta akuntabel.

Koalisi menilai implementasi putusan MK tidak bisa lagi ditunda di tengah terus berulangnya persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Menurut mereka, kepastian regulasi menjadi fondasi penting untuk memperjelas mekanisme penganggaran, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penyelenggara program.

"Untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 40, 52, 55/PUU-XXIV/2026, ada dua hal yang kami desak kepada Ketua DPR dan Ketua Komisi IX yang bermitra dengan MBG. Satu, agar DPR segera memisahkan anggaran pendidikan dan MBG pada APBN 2027," kata Perwakilan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI), Edy Kurniawan.

Di sisi lain, Amnesty International Indonesia mengambil sikap yang lebih tegas. Organisasi tersebut menilai pemerintah perlu mempertimbangkan moratorium atau penghentian sementara Program MBG hingga seluruh persoalan keamanan pangan, tata kelola, dan sistem pengawasan benar-benar dibenahi demi mencegah munculnya korban baru di kalangan siswa.

"Besarnya jumlah siswa yang dilaporkan keracunan MBG di Jayapura, Papua, dan di Semarang, Jawa Tengah dalam sepekan terakhir harus menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk segera menghentikan sementara dan mengevaluasi program tersebut," tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Apalagi mengacu pada Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat sebanyak lebih dari 37 ribu anak sekolah menjadi korban keracunan MBG sejak program tersebut dimulai di pada Januari 2025 hingga Mei 2026.

Pada Januari hingga Mei tahun ini saja sudah ada sebanyak 9.000 dari angka tersebut.

Terlebih tidak ada investigasi menyeluruh dan proses hukum terhadap kasus-kasus keracunan massal akibat MBG yang terus terjadi di Indonesia.

"Pihak-pihak yang bertanggung jawab wajib diproses hukum secara adil dan transparan jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan keracunan massal bagi anak sekolah," tandasnya.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono, menegaskan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) merupakan kunci utama menjaga keamanan pangan dalam Program MBG.

BGN menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran SOP dengan menjatuhkan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) operasional SPPG, evaluasi menyeluruh, hingga pencopotan kepala dapur apabila ditemukan kelalaian.

"Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase, dan lain-lain, kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian, dan memang kalau ada, ya kita serahkan semua," kata Sudaryono.

Ganti Pejabat Tak Cukup, Sistem Harus Dirombak

Rentetan kasus keracunan yang masih terus berulang memperkuat anggapan bahwa persoalan MBG bukan lagi sekadar kelalaian teknis di dapur.

Apalagi di tengah pergantian Kepala BGN dan berbagai sanksi administratif, insiden demi insiden tetap terjadi. Sehingga sorotan kini mengarah pada kegagalan sistem pengelolaan program secara menyeluruh.

Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol UGM, Gabriel Lele, menilai mengganti pejabat tidak akan menyelesaikan akar persoalan apabila tata kelola MBG tetap dipertahankan seperti sekarang.

Menurut dia, program berskala nasional semestinya diawali dengan pilot project, dievaluasi, baru diperluas apabila terbukti layak dijalankan.

"Siapa pun Kepala BGN yang ditunjuk ya, mesti masalah seperti ini akan terus terjadi karena persoalannya itu bukan orang, tapi sistem," tegas Gabriel

Pemerintah disebut justru memilih melaksanakan MBG secara serentak di seluruh Indonesia karena menjadi janji politik Presiden Prabowo Subianto.

Akibatnya, evaluasi yang semestinya menjadi fondasi kebijakan justru tertinggal, sementara risiko di lapangan terus bermunculan.

Ia menegaskan bahwa penghentian sementara program bukan lagi sekadar opsi, melainkan langkah rasional untuk mencegah munculnya korban baru.

Evaluasi total harus dilakukan melalui audit independen terhadap higienitas dapur, perbaikan sistem pengawasan, pembukaan jalur pelaporan yang transparan, hingga penataan ulang mekanisme pelaksanaan sebelum program dijalankan kembali.

Gabriel mengingatkan pemerintah tidak boleh menjadikan dampak ekonomi sebagai alasan mempertahankan program apabila keselamatan anak-anak belum dapat dijamin.

Dalam kebijakan publik, kata dia, perlindungan nyawa harus menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

"Standar di berbagai negara itu selalu mengatakan keselamatan itu yang utama. Kalau sudah berbicara tentang standar keselamatan, nyawa, maka ya margin of error-nya nol," tegasnya.

Jalan tengah yang paling masuk akal adalah menghentikan sementara MBG, membongkar seluruh kelemahan tata kelola, lalu memulai kembali melalui proyek percontohan yang diawasi secara ketat.

Tanpa langkah drastis tersebut, pergantian pejabat maupun penutupan sejumlah dapur hanya menjadi respons sesaat, sementara potensi korban baru tetap mengintai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

1.700 Dapur MBG di Daerah Tinggi Stunting Bakal Beroperasi, Papua hingga NTT Jadi Prioritas BGN

1.700 Dapur MBG di Daerah Tinggi Stunting Bakal Beroperasi, Papua hingga NTT Jadi Prioritas BGN

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:29 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

Pesantren Kini Bisa Bangun Dapur MBG Sendiri, Ini Syaratnya

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:00 WIB

BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat

BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:19 WIB

Terkini

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:22 WIB

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:20 WIB

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:17 WIB

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:16 WIB

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026

Sport | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:13 WIB

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:12 WIB

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:08 WIB

×