Disebutkan Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru.
Pada 6 Oktober 2022 malam hari, Muhammad Hasya Atallah Saputra mengendarai sepeda motor di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada objek di depan yang membuatnya mengerem mendadak dan kendaraan sedikit oleng ke kanan. Situasi jalan raya dua arah, satu unit Mitsubishi Pajero yang dikemudikan seorang purnawirawan Kepolisian menabraknya. Ia meninggal dunia serta dijadikan tersangka karena lalai mengemudikan sepeda motor yang membuatnya dan orang lain dalam kondisi bahaya.
Dikutip dari kantor berita Antara, Polda Metro Jaya membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) sebagai langkah transparansi kasus ini.
Dr Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia menyatakan pembentukan TPF kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu untuk transparansi polisi dalam mengusut kasus ini.
"Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran ingin kasus kecelakaan lalu lintas ini ditangani secara terbuka," jelas Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Lemkapi mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang membentuk tim pencari fakta untuk mengusut ulang kasus Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa FISIP UI yang meninggal ditabrak mobil yang dikendarai purnawirawan perwira menengah polisi itu.
"Kita lihat Kapolda akan terbuka apapun hasilnya. Kapolda tidak ragu menjerat hukum purnawirawan itu jika menemukan ada fakta baru," jelas Dr Edi Hasibuan, seorang pemerhati kepolisian dan akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta.
Menurutnya, pembentukan tim pencari fakta dari unsur internal dan eksternal dinilainya sangat tepat untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Tim eksternal berasal dari pakar keselamatan transportasi dan pakar hukum, sedangkan tim internal yakni Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Bidang Hukum dan polisi lalu lintas.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran di Jakarta, secara terpisah mengatakan tim pencari fakta bisa mengungkapkan fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Peristiwa Muhammad Hasya Atallah Saputra yang telah meninggal dunia dan ditetapkan sebagai tersangka ini menuai polemik publik karena korban yang sudah tiada malahan mendapat status demikian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat (27/1/2023) mengatakan pengemudi mobil tidak bisa dijadikan tersangka karena berkendara di jalurnya, sedangkan pengendara sepeda motor masuk ke jalur pengendara mobil.
"Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," demikian pernyataannya.
Langkah Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Ulang Kasus Mahasiswa Meninggal Jadi Tersangka Beroleh Dukungan Lemkapi
Metro Suara.Com
Selasa, 31 Januari 2023 | 07:45 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Terungkap! Wanita 23 Tahun di Mobil Audi A6 Penabrak Mahasiswi Cianjur Selingkuhan Anggota Polda Metro Jaya
30 Januari 2023 | 22:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bola | 08:09 WIB
Bisnis | 08:08 WIB
Your Say | 08:00 WIB
Video | 08:00 WIB
Bola | 07:58 WIB
Entertainment | 07:57 WIB
Lifestyle | 07:55 WIB