Pihak Rizky Billar pada Kamis (2/2/2023) mengklaim sejumlah perisak dan pembenci atau hatters sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh kuasa hukum Rizky Billa, Sadrakh Seskoadi di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Iya, sudah (tersangka)," kata Sadrakh.
Pengacara Rizky Billar menyebut ada beberapa hater yang dilaporkan. Namun ia menegaskan, jumlahnya tidak lebih dari 10.
"Enggak sampai," jelasnya.
Hingga saat ini, haters Rizky Billar yang kini berstatus sebagai tersangka masih diperiksa polisi. Polisi akan memberikan penjelasan lebih lanjut melalui rilis resmi.
"Untuk saat ini kita tunggu dari penyidik, masih diproses," jelas Kombespol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Meski demikian belum diketahui apakah para haters ini akan lansung ditahan atau tidak. Polisi belum memberikan keterangan.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Rizky Billar melaporkan sejumlah akun hater ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, terigestrasi pada 10 Januari 2023.
Para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman kurang lebih empat tahun penjara. Para haters Rizky Billar ini dilaporkan karena dinilai telah mengancam sang artis dan istrinya, Lesti Kejora.