Apes! Sudah Gembar-gembor Curi Start, Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Malah Ditolak Pengadilan

Metro Suara.Com
Minggu, 12 Februari 2023 | 16:27 WIB
Apes! Sudah Gembar-gembor Curi Start, Gugatan Cerai Ferry Irawan ke Venna Melinda Malah Ditolak Pengadilan
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Instagram/@ferryirawanreal)

Kisruh rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan terus memanas. Usai mencuatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sampai membuat Venna berdarah-darah, diketahui Ferry mendahului sang istri untuk melayangkan gugatan cerainya.

Gugatan cerai ini disampaikan Ferry melalui kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga. Dalam kesempatan itu Sunan bahkan sempat menyindir kubu Venna yang diwakili Hotman Paris Hutapea lantaran tidak segera mendaftarkan gugatan cerai.

"Makanya, gunakan jasa advokat yang masih junior, masih muda. Gesit ya, enggak pakai ngomong-ngomong dulu mau masukkin gugatan," ujar Sunan Kalijaga dalam konferensi persnya, dikutip pada Minggu (12/2/2023).

Namun miris, usai gembar-gembor sana-sini, kini terungkap bahwa gugatan cerai Ferry ternyata ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal ini seperti diungkap oleh Humas PA Jaksel, Taslimah. "Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum ada dan terdaftar," ujar Taslimah, dikutip dari YouTube Insert Today.

Lantas apa alasan gugatan cerai Ferry tidak kunjung terdaftar di PA Jaksel? Ternyata alasannya cukup sepele, yakni ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh pihak Ferry selaku penggugat.

"Karena ada syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh kuasa hukumnya sehingga perkara tersebut belum terdaftar," terang Taslimah.

Seperti misalnya perkara surat kuasa dari pihak yang berperkara. "Jadi kalau secara electronic court, surat kuasanya harus di-upload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," beber Taslimah melanjutkan.

Taslimah menuturkan Sunan Kalijaga dan timnya belum melengkapi berkas-berkas ini, termasuk surat kuasa secara pribadi ke pihak pengadilan.

Baca Juga: Gideon Tengker, Ayah Nagita Slavina Mendadak Gugat Harta Gono Gini ke Rieta Amalia

"Surat kuasa khusus sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon secara jelas. Secara norma hukum normatif kalau perceraian diajukan oleh suami itu jenis perkaranya adalah cerai talak," pungkas Taslimah.

Di sisi lain, kubu Ferry sudah mencuri start untuk menggugat cerai Venna dengan alasan ingin segera membongkar semua peristiwa yang sebenarnya di pengadilan.

Pihak Ferry menilai kubu Venna terlalu berlebihan dalam menggiring opini yang berpotensi menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai kepala keluarga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI