Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 18:46 WIB
Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). (Suara.com/Rakha)

Ferdy Sambo resmi dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin (13/2/2023).

Jika vonis Ferdy Sambo sudah ditetapkan, bagaimana nasib Putri Candrawathi

Mengutip Suara.com, Senin (13/2/2023), vonis PC juga bakal ditentukan hari ini setelah Sambo

Putri pun telah hadir di ruang sidang sekitar pukul 16.30 WIB, yang mana dia hadir dengan kemeja dan masker putih dan celana hitam.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara. 

Tapi keluarga Brigadir J berharap majelis hakim dapat memvonis Putri Candrawathi lebih berat dari tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo divonis mati

Tercatat ada beberapa pasal yang telah dilanggar dan menyebabkan vonis Ferdy Sambo diberi hukuman mati, sebagaimana dikutip dari Suara.com, Senin (13/2/2023).

  1. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  2. Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menyatakan ada tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo dan membuatnya dihukum mati.

Baca Juga: Cara Unik Ahmad Dhani Beri Semangat Ari Lasso untuk Sembuh dari Kanker: Dia Kirim Film BF

Berikut tujuh hal yang memberatkan Ferdy Sambo:

  1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun
  2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban
  3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat
  4. Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam
  5. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia
  6. Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat
  7. Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya

Di sisi lain hakim menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI