Jangka waktu status terlindung LPSK tergantung dari keinginan yang bersangkutan.
Dalam vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (15/2/2023), terdakwa Bharada E, RE, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu diganjar 1 tahun 6 bulan dibui, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini telah inkrah, karena Kejaksaan Agung RI tidak melayangkan banding setelah vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dikutip dari laman News Suara.com, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa sekira pertengahan tahun depan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah bisa menghirup udara bebas atau lepas dari bui.
Untuk itu, LPSK akan menyiapkan konseling psikologis kepada terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini, yang menjadi Justice Collaborator (JC) untuk membuka kejadian sebenarnya agar terang-benderang. Kegiatan ini akan dilakukan setelah masa tahanan 1 tahun 6 bulan dijalani. Tujuannya agar Bharada E siap kembali ke tengah masyarakat.
"Tentu saja akan dilakukan asesmen dan kira-kira kebutuhan secara psikologi apa saja yang perlu dilakukan. Baik dalam bentuk terapi atau dengan psikolog nantinyaakan kami layani," papar Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK pada Jumat (17/2/2023).
Adapun jangka waktu status terlindung LPSK untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu tergantung dari yang bersangkutan. Selama masih membutuhkan perlindungan dan mengajukannya, LPSK akan tetap memberikan pendampingan, hingga benar-benar merasa aman.
"Jadi, perlindungan LPSK itu sukarela. Sukarela dalam artian seseorang akan bisa menjadi terlindung LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," tambah Ketua LPSK.
Sedangkan perlindungan bagi Bharada E saat menjalani pidana penjara, LPSK siap berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham)serta kepala lembaga pemasyarakatan tempatnya menjalani hukuman.
Vonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriasnyah Yosua Hutabarat:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Diharapkan Bisa Kembali ke Masyarakat Tahun Depan, Bharada Richard Eliezer Akan Peroleh Terapi Psikologi
Metro Suara.Com
Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:02 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI