Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan hukuman terhadap kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Termasuk yang sangat disorot adalah keberanian Hakim Wahyu Iman Santoso cs menjatuhkan pidana mati kepada Sambo lantaran dianggap terbukti terlibat dalam perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putusan ini jelas menjadi perbincangan, salah satu yang ikut ramai membahasnya adalah Nikita Mirzani. Bahkan di salah satu siaran langsung Instagram-nya, Nikmir tidak ragu mengumbar kata bodoh dan mengumpat demi melampiaskan emosinya lantaran tak puas dengan putusan hakim.
Siaran langsungnya ini kemudian diunggah ulang oleh kanal YouTube Citraa Daily Vlog dan turut menjadi sorotan publik. Termasuk memicu dugaan bahwa Nikmir sedang cemas lantaran Sambo, yang kini divonis mati, diisukan sebagai backingannya.
Bahkan ada seorang warganet yang dengan berani mengungkap dugaan tersebut. "Kelihatan kau di-backing Sambo," kata Nikmir membacakan komentar warganet, dikutip pada Jumat (17/2/2023).
Komentar ini yang seketika membuat emosi Nikmir semakin meluap. Bahkan kekasih Antonio Dedola itu sampai mendekatkan wajah ke kamera saking emosinya.
"Eh Sambo aja dihukum mati, lihat! Lu pikir gue keluar (dari penjara) atas backingan Sambo?" semprot Nikmir yang padahal sedang menerima pijatan di kepalanya dari seorang pegawai salon.
"Bodoh! Dikit-dikit Sambo. Sambo aja nggak bisa bela dirinya, dihukum metong (mati) dia noh!" sambungnya.
Sahabat Fitri Salhuteru itu bahkan sampai mengancam akan membanting ponselnya karena terlalu lelah menanggapi berbagai komentar warganet yang dianggapnya bodoh.
Dugaan bahwa Nikmir dibackingi Sambo memang sudah berembus sejak beberapa waktu lalu. Ketika kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mencuat, beredar rekaman pembicaraan yang diduga terjadi antara Sambo dan Nikmir.
Dugaan ini kembali panas dibahas setelah Nikmir blak-blakan mengultimatum keluarga Yosua agar tidak terus menyimpan dendam kepada Sambo sekaligus mendukung sang mantan Kadiv Propam Polri supaya mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya.