Sebuah video seorang pria membubarkan paksa ibadah minggu Gereja Kristen Protestan Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung viral di media sosial.
Dalam sebuah tayangan video yang diunggah akun GunRomli, nampak seorang pria berbaju biru dan menggunakan topi memaksa masuk untuk membubarkan jemaat GKKD yang tengah beribadah.
"Berhenti..berhenti..," teriak pria berbaju biru terebut sambil menuju ke depan altar, dikutip Senin (20/2/2023).
Usai menghentikan aktifitas keagamaan, pria tersebut keluar bersama warga lainnya. Di salah satu video lainnya, tampak pria tersebut menyerang perekam.
![Viral Video pria hentikan paksa ibadah minggu [Tangkapan layar Twitter]](https://media.suara.com/suara-partners/metro/thumbs/1200x675/2023/02/20/1-viral-video-pria-hentikan-paksa-ibadah-minggu.jpg)
Di luar lingkungan gereja, tampak beberapa warga sudah menunggu. Akhirnya karena takut atas intimidasi ini, jemaat gereja pun menghentikan aktifitas keagamaan.
Dalam keterangan foto selanjutnya, GunRomli memeberi keterangan bila pria berkaos biru tersebut bernama Wawan yang merupakan ketua RT 12.
"Dia sampai naik pagar dan mendobrak pintu untuk menghentikan paksa ibadah di gereja. Padahal gereja GKKD sudah dapat tanda tangan persetujuan warga-warga di sana, hanya dia yang gak setuju," tulis GunRomli.
Diketahui larangan beribadah apalagi yang berujung kekerasan jelas melanggar konstitusi. Pihak-pihak yang terbukti melakukannya harus bertanggung jawab secara hukum.
Pihak-pihak, baik perorangan maupun institusi, yang terbukti melakukan hal seperti itu tak hanya melanggar hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945, tetapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi bangunan kerukunan hidup umat beragama.