Penganiaya David Latumahina, Mario Dandy Satriyo akhirnya minta maaf lewat pengacara. Akan tetapi proses hukum sudah bergulir.
Mario Dandy Satriyo, tersangka kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina menyampaikan maaf kepada korban lewat kuasa hukum, Dolfie Rompas.
Dikutip dari laman News Suara.com, Dolfie Rompas menyatakan pernyataan maaf ini di hadapan para jurnalis di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) siang.
"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari, sudah menyampaikan (maaf). Kan dia tidak bisa ketemu, ya kan. Tapi selalu disarankan orangtua. Wajarlah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban," jelas Dolfie Rompas.
Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo itu hari ini dipanggil penyidik terkait perkara kliennya. Dia menyebutkan adanya pemeriksaan lanjutan.
"Ada pemeriksaan tambahan, namun belum ada (gelar perkara)," tukas Dolfie Rompas.
Dalam kesempatan berbeda, orangtua tersangka, Rafael Alun Trisambodo juga telah besuk korban di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta. Sebagaimana dikutip dari laman media sosial Twitter atas nama akun @seeksixsuck, pernyataan Jonathan Latumahina, ayah dari David Latumahina sudah jelas.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir," demikian tulis Jonathan Latumahina.
Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Agnes Gracia Haryanto memancing lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Mario Dandy Satriyo Minta Maaf Kepada Korban Penganiayaan David Latumahina, Proses Hukum Tetap Jalan
Metro Suara.Com
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:17 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 19:37 WIB
Bisnis | 19:36 WIB
Your Say | 19:35 WIB
Sumbar | 19:32 WIB
Jawa Tengah | 19:31 WIB
Entertainment | 19:30 WIB
Jatim | 19:28 WIB