Masuk Usia Dewasa, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Metro

Minggu, 26 Februari 2023 | 11:12 WIB
Masuk Usia Dewasa, Mario Dandy Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Mario Dandy Satrio memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David. ([YouTube])

Kasus viral penganiayaan anak pejabat pajak Kemenkeu, Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora, membuat si tersangka bisa dihukum 15 tahun penjara.

Sebab kasus yang dilakukan oleh anak Rafael Alun Trisambodo itu disebut masuk dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Retno Listyarti selaku Pemerhati Anak dan Pendidikan, Mario Dandy sudah masuk kategori dewasa karena usianya sudah 20 tahun.

Sedangkan David selaku korban berusia 17 tahun yang berarti masih kategori anak.

"Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan pasal 76C UU Perlindungan Anak, di mana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun, apalagi si pelaku sudah bukan usia anak, jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan (diversi)," ujar Retno, dikutip dari Suara.com, Minggu (24/2/2023).

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan meski keluarga korban memaafkan pelaku. Sebab tindakan Mario Dandy sudah masuk kategori tindak pidana terhadap anak.

"Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa," sambung dia.

Selain Mario Dandy, Retmo menyebut kalau temannya yang berinisial S pun sudah masuk kategori dewasa. Umurnya yang 19 tahun sudah melewati rentang usia anak yang 0-18 tahun.

Dengan itu maka S juga bisa dikenakan hukuman seperti Mario Dandy, yang mana dia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tapi untuk pacar Mario Dandy berinisial A, ia akan diterapkan Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA karena usianya yang berusia 15 tahun. Hanya saja saat ini dia masih berstatus saksi.

"Jika ternyata nantinya A ditetapkan juga sebagai tersangka misalnya dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka untuk A akan digunakan UU No. 11/2012 tentang SPPA karena masih usia anak," jelas Retno.







Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

David Gadgetin Terseret dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Akibat Media Internasional

David Gadgetin Terseret dalam Kasus Penganiayaan Mario Dandy Akibat Media Internasional

Tekno | Minggu, 26 Februari 2023 | 11:03 WIB

Fakta AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi sampai Malam, Jadi Tersangka?

Fakta AG Pacar Mario Dandy Diperiksa Polisi sampai Malam, Jadi Tersangka?

News | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:59 WIB

8 Potret Kos Mewah Diduga Milik Mario Dandy, Putra Ditjen Pajak yang Heboh Setelah Aniaya David

8 Potret Kos Mewah Diduga Milik Mario Dandy, Putra Ditjen Pajak yang Heboh Setelah Aniaya David

Entertainment | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:25 WIB

Terkini

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sengketa Lahan Bertahun-tahun, Warga Banjarsari Bermalam di Kantor Bupati Lahat

Sumsel | Selasa, 01 September 2026 | 23:49 WIB

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Babakan Cileungsi Mencekam, Pemilik Rumah Pingsan Menyaksikan Tempat Tinggalnya Ludes Terbakar

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:43 WIB

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Pengadaan Smartboard Disdik Bogor Diusut KPK

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:36 WIB

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga

Bogor | Selasa, 01 September 2026 | 23:12 WIB

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 23:01 WIB

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi

Banten | Selasa, 01 September 2026 | 22:53 WIB

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla

Jabar | Selasa, 01 September 2026 | 22:47 WIB

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo

Jatim | Selasa, 01 September 2026 | 22:42 WIB

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut

News | Selasa, 01 September 2026 | 22:35 WIB

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target

Sport | Selasa, 01 September 2026 | 22:30 WIB

×