Orangtua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David Latumahina.
Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Dikutip dari kantor berita Antara, Partai Hanura mendukung Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek. Yaitu menggunakan jerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Hukuman yang berat kepada tersangka Mario Dandy Satriyo ini bisa menjadi edukasi bagi orangtua dalam mendidik anaknya. Menurut Serfasius Serbaya Manek, orangtua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.
Hal ini dicermati dari pemberitaan, video, dan keterangan polisi, di mana tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.
Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David Latumahina koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.
"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum Serfasius Serbaya Manek.
Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh sudah dilaksanakan.
Unsur ketiga adalah kejahatan tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.
"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Mario Dandy Satriyo)," tandas Serfasius Serbaya Manek.
Pasal 340 KUHP menyebutkan, Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.