Mario Dandy Satriyo Didukung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman Berat Ini Bisa Menjadi Edukasi Orangtua dalam Mendidik Anak

Metro | Suara.com

Senin, 27 Februari 2023 | 14:12 WIB
Mario Dandy Satriyo Didukung Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Hukuman Berat Ini Bisa Menjadi Edukasi Orangtua dalam Mendidik Anak
Mario Dandy Satriyo ((Twitter))

Orangtua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora atau David Latumahina. 

Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Sedangkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Dikutip dari kantor berita Antara, Partai Hanura mendukung Mario Dandy Satriyo disangkakan pasal pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Partai Hanura, Serfasius Serbaya Manek. Yaitu menggunakan jerat Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Dari perspektif kami, tindakan kejam Dandy terhadap David lebih relevan dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan. Jadi hukumannya berat, maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.

Hukuman yang berat kepada tersangka Mario Dandy Satriyo ini bisa menjadi edukasi bagi orangtua dalam mendidik anaknya. Menurut Serfasius Serbaya Manek, orangtua harus bisa memastikan anaknya hidup disiplin, sederhana, dan tidak terperangkap dalam pola-pola hedon yang membuat anak arogan dan berpotensi bertindak melanggar hukum.

Hal ini dicermati dari pemberitaan, video, dan keterangan polisi, di mana  tiga unsur percobaan pembunuhan berencana sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP.

Pertama, adanya niat atau kehendak dari Mario Dandy Satriyo untuk berencana melakukan tindak pidana yang mengakibatkan David Latumahina koma atau berpotensi bisa meninggal dunia.

"Niatnya sudah ada untuk berbuat kejahatan, kalau niat tidak ada maka dia tidak mungkin menganiaya sampai korban tidak sadarkan diri atau berpotensi meninggal," jelas praktisi hukum Serfasius Serbaya Manek.

Kedua, kejahatan sudah mulai dilakukan atau permulaan pelaksanaan niat untuk membunuh sudah dilaksanakan.

Unsur ketiga adalah kejahatan tidak selesai dilakukan karena berbagai kemungkinan seperti perencanaan yang tidak sempurna atau sebab-sebab yang bersifat situasional.

"Karena alat-alat yang ditunjukkan mengarah ke sana sehingga demi keadilan kepada korban dan keluarganya, polisi tidak boleh segan-segan untuk melakukan pengusutan secara tuntas untuk menemukan unsur-unsur dugaan tindak pidana Pasal 53 KUHP, lebih relevan untuk dipersangkakan kepada yang bersangkutan (Mario Dandy Satriyo)," tandas Serfasius Serbaya Manek.

Pasal 340 KUHP menyebutkan, Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara tindak pidana terhadap percobaan melakukan suatu tindak kejahatan yang telah dimulai, namun tidak atau belum selesai (poging) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Pidana maksimal untuk percobaan 15 tahun penjara jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berikut ini adalah bunyi Pasal 53 KUHP:
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga;
(3) Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun;
(4) Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ventilator David Latumahina Dicabut,  KH Taufik Damas Sebut Kondisi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo Ini Membaik

Ventilator David Latumahina Dicabut, KH Taufik Damas Sebut Kondisi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo Ini Membaik

| Senin, 27 Februari 2023 | 13:43 WIB

Setop Gunakan Istilah Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo, Ia Pelaku Berusia Dewasa Meski Pamerkan Harta Orangtua

Setop Gunakan Istilah Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo, Ia Pelaku Berusia Dewasa Meski Pamerkan Harta Orangtua

| Senin, 27 Februari 2023 | 09:12 WIB

Bak Showroom Mobil Mevvah, Begini Penampakan Garasi Diduga Milik Ayah Mario Dandy Satriyo Mantan Pejabat Elite

Bak Showroom Mobil Mevvah, Begini Penampakan Garasi Diduga Milik Ayah Mario Dandy Satriyo Mantan Pejabat Elite

| Senin, 27 Februari 2023 | 08:34 WIB

Bukan Selfie, Kuasa Hukum Agnes Gracia Haryanto Menyatakan Ini yang Terjadi saat David Latumahina Dianiaya Mario Dandy Satriyo

Bukan Selfie, Kuasa Hukum Agnes Gracia Haryanto Menyatakan Ini yang Terjadi saat David Latumahina Dianiaya Mario Dandy Satriyo

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 19:07 WIB

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

Shane Lukas, Salah Satu Tersangka Kasus Penganiayaan David Latumahina Bisa Tertawa dan Menangis untuk Beri Kesan Kurang Beres?

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB

Teman Tapi Seram, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Lakukan Pembiaran Atas Tindakan Keji Mario Dandy Satriyo

Teman Tapi Seram, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Lakukan Pembiaran Atas Tindakan Keji Mario Dandy Satriyo

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 11:27 WIB

Terkini

Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem

Hanya Tersisa Golok dan Motor: Aminudin Hilang di Balik Rimbun Eceng Gondok Way Rarem

Lampung | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:35 WIB

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:35 WIB

Dari Sejak Dini, Aksi Kecil Anak-Anak Menanam Bibit Tanaman Bisa Jadi Harapan Besar bagi Bumi

Dari Sejak Dini, Aksi Kecil Anak-Anak Menanam Bibit Tanaman Bisa Jadi Harapan Besar bagi Bumi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:33 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Siapa Keanu Sanjaya? Pahlawan Timnas Indonesia U-17 yang Pernah Cicipi Latihan di Klub Spanyol

Siapa Keanu Sanjaya? Pahlawan Timnas Indonesia U-17 yang Pernah Cicipi Latihan di Klub Spanyol

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:31 WIB

Respons Vincent Kompany Usai Mikel Arteta Sindir Soal Jadwal Liga

Respons Vincent Kompany Usai Mikel Arteta Sindir Soal Jadwal Liga

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:31 WIB

Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027

Cerita Lebih Ringkas, Remake Anime One Piece Garapan Wit Studio Tayang 2027

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:30 WIB

Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS

Gamelan Disita, Seniman Terusir: Pemkot Surabaya Segel Sekretariat DKS

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB

Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah

Alasan Ahmad Dhani Tutupi Perselingkuhan Maia 20 Tahun, Ogah Ketiga Putranya Malu di Sekolah

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:27 WIB