Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan alat komunikasi korban, ada fakta baru bahwa pelaku pernah mengancam akan menembaknya.
Lebih dari sepekan pascapenganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo atas Cristalino David Ozora Latumahina, korban masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan. Tanda-tanda vital terpantau, kondisi kesadaran diharapkan terus membaik bersama waktu. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan alat komunikasi korban, didapat fakta baru. Berupa pengancaman yang dilakukan tersangka utama, Mario Dandy Satriyo, serta saksi yang masih intensif diperiksa, AGH atau Agnes Gracia Haryanto.
Dikutip dari laman News Suara.com, salah satu rekan Jonathan Latumahina--ayah David Latumahina, bernama Alto Luger, lewat media sosial Twitter mengungkapkan beberapa temuan penting sehubungan perlakuan non-fisik terhadap korban yang dilakukan Mario Dandy Satriyo serta AGH sebelum kejadian.
"Dari digital forensic alat komunikasi David sejak putus dengan A sampai tanggal 20 Februari pukul 7.118 PM, tidak ditemukan bukti baik gambar, chat, video atau voice note tentang pelecehan seperti yang ditudingkan oleh beberapa akun di medsos," demikian tulis akun Alto seperti dikutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
"Jika ada akun-akun yang mengatakan pelecehan, mungkin @LBHGPAnsor @seeksixsuck harus mendokumentasikan akun-akun dimaksud dan sekaligus mengundang mereka sebagai saksi, biar bisa mendalami lebih motif dari aksi tindak pidana ini," lanjutnya.
Kemudian, masih dari hasil pemeriksaan alat komunikasi David, terungkap fakta baru bahwa Mario Dandy Satriyo pernah mengancam akan menembak David Latumahina.
"Dari bukti digital forensic, bisa ketahuan kapan David pernah diancam untuk ditembak," lanjut tulisan di laman media Twitter itu, tanpa menjelaskan waktu lebih terperinci.
Disebutkan pula bahwa David Latumahina telah berusaha melakukan de-eskalasi konflik atau mengurangi konflik dengan tidak memenuhi keinginan pihak AGH, dan Mario Dandy Satriyo untuk bertemu muka. Berkali-kali mereka menyatakan ingin menemuinya, dan David Latumahina berusaha selalu menghindari.
Antara lain terbaca dari chat yang menyebutkan soal pengembalian kartu pelajar David Latumahina dari tangan AGH agar dikirim lewat jasa ojek daring. Demikian pula ada chat diduga dari AGH menyatakan agar David Latumahina sudi bertemu langsung atau akan minta bantuan Brimob.
Soal perkembangan kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Lumbantoruan sebagai tersangka penganiayaan atas David Latumahina.
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Sedangkan Shane Lukas Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AGH serta satu nama lagi, perempuan berinisial APA tengah diperiksa sebagai saksi dalam peristiwa penyerangan fisik dan mental secara brutal itu.
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
Metro Suara.Com
Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
"Efek Klub Bubar" Membuat Banyak Moge Dijual? Tenang Saja, KPK Sudah Kantongi Nama-nama di Lingkungan Kemenkeu
02 Maret 2023 | 05:42 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Sumbar | 20:54 WIB
Entertainment | 20:45 WIB
Jatim | 20:42 WIB
Bola | 20:42 WIB
Health | 20:39 WIB