metro

"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

Metro Suara.Com
Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Adanya pemaparan saksi kunci dalam kronologi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina menunjukkan sikap tersangka yang arogan sampai di kantor polisi.

Masih ingat salah satu petikan bagian video viral penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina di mana tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" seperti yang diungkap pula dalam konferensi pers Polda Metro Jaya?

Lantas tampilan wajah datar tersangka Mario Dandy Satriyo saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers?

Sikap arogan senada juga ditampilkan anak dari mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu saat ia berhadapan dengan saksi kunci Ibu N. Perempuan yang terteriak dari balkon lantai dua untuk menghentikan aksi brutalnya.

Sebagaimana dituturkan Muannas Alaidid, kuasa hukum keluarga Ibu N, perempuan ini memberikan hardikan "woi, setop!" kepada tersangka. Demikian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan keterangan kliennya, Muannas Alaidid mengungkapkan Ibu N
melihat dari balkon lantai dua rumahnya bahwa ada seseorang tergeletak di jalan, lalu seorang berdiri tegak, bergerak cepat, seperti tengah terjadi atau berlangsung kekerasan.

"Pakaian korban ia merasa kenal. Karena anaknya RZ sekitar pukul 18.00 membawa teman, pakaian yang dikenakan seperti yang dilihatnya. Jangan-jangan dia, Ibu N refleks berteriak "woi, setop"," papar Muannas Alaidid.

Suami Ibu N, yaitu Bapak R juga melihat dan setelah berteriak, menghardik seseorang yang ternyata adalah tersangka Mario Dandy Satriyo itu, Ibu N diikuti suaminya turun dan menuju ke lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di situlah Ibu N menyaksikan kondisi korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina dalam kondisi tengkurap atau tertelungkup di jalan, sementara para tersangka dan pelaku lengkap bertiga.

"Mereka tidak berada dalam posisi menolong korban, kalau pun AGH mau karena perintah Ibu N," ujar Muannas Alaidid menggarisbawahi.

Dari dua sekuriti yang berada di lokasi, salah satunya membalikkan tubuh korban dan Ibu N bisa mengenali sosok itu adalah teman dari anaknya, RZ.

Ibu N melihat kondisi korban sudah ada luka, dan darah keluar dari mulutnya. Saat itulah ia menanyai Mario Dandy Satriyo, "Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?"

"Karena Ibu N tahu ini adalah David," ujar Muannas Alaidid seraya menambahkan dengan mengetahui korban adalah teman anaknya, sebagai orangtua ia punya tanggungjawab untuk memberitahukan kondisi korban kepada keluarganya. Yaitu Jonathan Latumahina.

Alasan Mario Dandy Satriyo kepada Ibu N adalah adiknya, AGH mengalami pelecehan dari korban.

"Pelaku M menantang: mana polisinya? Jadi ada arogansi," kata Muannas Alaidid.

Dan tidak sampai di situ, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan juga membuat laporan palsu. Bukan menyatakan sebagai penganiayaan melainkan perkelahian.

Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, yaitu Muannas Alaidid, saksi kunci Ibu N dan anaknya, RZ meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan senada juga dilayangkan AGH, kini tengah menjalani penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sedangkan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI