"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci

Metro | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2023 | 10:04 WIB
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Adanya pemaparan saksi kunci dalam kronologi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina menunjukkan sikap tersangka yang arogan sampai di kantor polisi.

Masih ingat salah satu petikan bagian video viral penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina di mana tersangka Mario Dandy Satriyo berteriak "free kick" seperti yang diungkap pula dalam konferensi pers Polda Metro Jaya?

Lantas tampilan wajah datar tersangka Mario Dandy Satriyo saat ditampilkan Polres Metro Jakarta Selatan dalam konferensi pers?

Sikap arogan senada juga ditampilkan anak dari mantan eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan itu saat ia berhadapan dengan saksi kunci Ibu N. Perempuan yang terteriak dari balkon lantai dua untuk menghentikan aksi brutalnya.

Sebagaimana dituturkan Muannas Alaidid, kuasa hukum keluarga Ibu N, perempuan ini memberikan hardikan "woi, setop!" kepada tersangka. Demikian dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.

Berdasarkan keterangan kliennya, Muannas Alaidid mengungkapkan Ibu N
melihat dari balkon lantai dua rumahnya bahwa ada seseorang tergeletak di jalan, lalu seorang berdiri tegak, bergerak cepat, seperti tengah terjadi atau berlangsung kekerasan.

"Pakaian korban ia merasa kenal. Karena anaknya RZ sekitar pukul 18.00 membawa teman, pakaian yang dikenakan seperti yang dilihatnya. Jangan-jangan dia, Ibu N refleks berteriak "woi, setop"," papar Muannas Alaidid.

Suami Ibu N, yaitu Bapak R juga melihat dan setelah berteriak, menghardik seseorang yang ternyata adalah tersangka Mario Dandy Satriyo itu, Ibu N diikuti suaminya turun dan menuju ke lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Di situlah Ibu N menyaksikan kondisi korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina dalam kondisi tengkurap atau tertelungkup di jalan, sementara para tersangka dan pelaku lengkap bertiga.

"Mereka tidak berada dalam posisi menolong korban, kalau pun AGH mau karena perintah Ibu N," ujar Muannas Alaidid menggarisbawahi.

Dari dua sekuriti yang berada di lokasi, salah satunya membalikkan tubuh korban dan Ibu N bisa mengenali sosok itu adalah teman dari anaknya, RZ.

Ibu N melihat kondisi korban sudah ada luka, dan darah keluar dari mulutnya. Saat itulah ia menanyai Mario Dandy Satriyo, "Kamu siapa? Kamu apakan ini anak? Saya harus ngomong apa dengan orangtuanya?"

"Karena Ibu N tahu ini adalah David," ujar Muannas Alaidid seraya menambahkan dengan mengetahui korban adalah teman anaknya, sebagai orangtua ia punya tanggungjawab untuk memberitahukan kondisi korban kepada keluarganya. Yaitu Jonathan Latumahina.

Alasan Mario Dandy Satriyo kepada Ibu N adalah adiknya, AGH mengalami pelecehan dari korban.

"Pelaku M menantang: mana polisinya? Jadi ada arogansi," kata Muannas Alaidid.

Dan tidak sampai di situ, saat diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan juga membuat laporan palsu. Bukan menyatakan sebagai penganiayaan melainkan perkelahian.

Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, yaitu Muannas Alaidid, saksi kunci Ibu N dan anaknya, RZ meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permintaan senada juga dilayangkan AGH, kini tengah menjalani penahanan sepekan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sedangkan dua tersangka dan satu anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan pasal:

Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Ahmad Saefudin 'Pemilik' Rubicon Akui Bekerja di Inafis, Kini Mendadak Hilang Diduga Dilindungi Oknum Polisi

| Kamis, 09 Maret 2023 | 09:59 WIB

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo

| Kamis, 09 Maret 2023 | 09:24 WIB

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong

| Kamis, 09 Maret 2023 | 08:25 WIB

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina

| Kamis, 09 Maret 2023 | 07:44 WIB

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS

| Kamis, 09 Maret 2023 | 06:37 WIB

Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David

Detik-detik AGH Pacar Mario Dandy Dijemput Untuk Jalani Masa Penahanan Kasus Penganiayaan David

News | Kamis, 09 Maret 2023 | 06:33 WIB

Terkini

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Masuk Kerja Lagi Setelah Lebaran? Ini 7 Cara Melawan 'Magical' Biar Nggak Malas Gerak

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:25 WIB

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Bank Sumsel Babel Ingatkan Bahaya Modus Penipuan Pasca Lebaran, Ini yang Harus Diwaspadai

Sumsel | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:16 WIB

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Prancis vs Brasil: Panggung Pembuktian Kylian Mbappe Sebelum Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:05 WIB

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Hindari Macet Tol Cipali Malam Ini, Pemudik Disarankan Keluar di Cirebon dan Lewat Pantura

Jakarta | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:58 WIB

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Keluhan Pemudik Asal Bogor, Terjebak Macet Horor di Tol Cipali Malam Ini

Jabar | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:54 WIB

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

'Mau Abang Culik?', Bocoran Chat Oknum Kader HMI yang Dikaitkan dengan Dugaan Pelecehan

Jawa Tengah | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:32 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Abdul Wahid Disidang, Publik Singgung Dinamika Politik Senggol SF Hariyanto

Riau | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:28 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB